Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. Foto/Ist.

BERITA GARUT, PASUNDANNEWS.COM – Banyak asumsi kalau pekerjaan proyek pemerintah memiliki kualitas hasil pekerjaan yang buruk khususnya bidang pendidikan.

Itu menjadi salah satu sebab pada tahun 2012 kebijakan pemerintah melalui Permendikbud No. 56 dan 57 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2012, dilaksanakan dengan sistem swakelola.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pendidikan dan peningkatan kualitas hasil pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin melalui rilis yang diterima PasundanNews.com, Senin (21/6/2021).

Dian menyebut pada tahun ini melalui permendikbud No. 5 Tahun 2021 Tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan Tahun Anggaran 2021 dalam pelaksanaannya tidak lagi mengunakan Sistem Swakelola.

Melainkan melalui penyedia (kontraktual) merujuk terhadap Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tentu hal ini kata Dian menjadi tantangan tersendiri bagi Disdik, dimana mekanisme dan kualitas pekerjaan harus terjaga juga memastikan partisipasi masyarakat harus terus meningkat.

“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan langkah-langkah tepat yang harus lakukan oleh Dusdik, dimana asumsi-asumsi yang muncul tentang kualitas pekerjaan buruk yang dikerjakan oleh penyedia tidak terjadi di Kabupaten Garut,” kata Dian.

Perpres No. 21 Tahun 2021 Jadi Rujukan Implementasi DAK Bidang Pendidikan

Sehingga menurutnya diharapkan Disdik Kabupaten Garut menjadikan Perpres No. 21 Tahun 2021 menjadi pedoman rujukan pengambilan keputusan dalam implementasi DAK bidang pendidikan.

Lanjut Dian, dari hasil pengawasan pihaknya menyatakan sampai saat ini memang terdapat Isu yang kurang baik atas pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan tahun 2021.

Menurutnya, terdapat langkah yang kurang tepat yang Disdik lakukan melalui surat keputusan Kepala Disdik Kabupaten Garut No. 900/807-Disdik Tentang Penetapan Fasilitator Kegiatan Revitalisasi Subbidang Sekolah Dasar DAK Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.

“Bahwa dengan surat tersebut menunjukkan seakan-akan Disdik Garut melakukan langkah bagi-bagi proyek DAK tahun 2021,” katanya.

Dian pun berharap, seluruh insan pendidikan di kabupaten Garut ikut mengawal dalam pelaksanaan program DAK Fisik Bidang pendidikan Tahun 2021.

Dengan demikian hasil kualitas pekerjaan program DAK ini bisa memiliki kualitas pembangunan yang baik.

Sehingga isu yang selama ini ada bisa terjawab bahwa di Kabupaten Garut memiliki kualitas pembangunan yang baik.

“Meskipun pembangunan kerjaakan oleh penyedia (pemborong) tetapi memiliki kualitas pembangunan yang bagus” tutupnya. (Dam/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKampoeng Sawah Talagasari, Sajikan Keindahan Taman Bunga Khas Pedesaan
Artikulli tjetër29 Pasien Corona di Tasik Meninggal Selama Dua Pekan