Foto/Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 439 K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Formula Harga Dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Formula ini menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menghitung Harga Jual Eceran untuk Jenis BBM tertentu, mengutip CNBC, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan diberikan oleh Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Dalam keputusan terbaru ini, diatur formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, khususnya untuk Minyak Solar dan Minyak Tanah.

Jenis BBM ini merupakan kategori yang menerima subsidi dari Pemerintah.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, pada bagian kedua Kepmen tersebut dijelaskan mengenai formula harga dasar untuk JBT khususnya untuk jenis minyak tanah (kerosin) dan minyak solar (gasoil).

Formula ini mencakup 102,49 persen dari Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter untuk minyak tanah, dan 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter untuk minyak solar.

Formula harga dasar ini dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan harga dasar per liter untuk setiap Jenis BBM Tertentu.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru ini, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 148 K/12/MEM/2020 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tutuka menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar.

Hal ini tidak akan berdampak pada besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter.

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ujar Tutuka. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGugatan Pra Peradilan, 3 Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditolak PN Bandung
Artikulli tjetërDavid Alaba Cedera, Apakah Real Madrid Pulangkan Raphael Varane?