PPDB Tahap 2 di Mulai Hari ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya
PPDB Tahap 2 di Mulai Hari ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bandung, Pasundannews – Tahap dua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, Hari ini telah di mulai, Jumat (25/6/2021). Adapun petunjuk Teknis Penerimaan di atur langsung dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021.

Petunjuk Teknis PPDB tersebut mengatur tentang teknis penerimaan peserta didik pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Sekolah Luar Biasa.

Ddi jelaskan pada BAB II bagian kelima. Adapaun jalur penerimaan peserta didik baru paragraf 1 Pasal 9. Di mulai dari tahap pendaftaran PPDB SMA di Wilayah Provinsi akan di laksanakan melalui beberapa jalur. Yakni lewat jalur zonasi, jalur Afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru, serta jalur prestasi.

Untuk jalur zonasi sebagaimana di artikan pada ayat (1) huruf a, di peruntukkan untuk calon peserta didik yang berdomisili dalam daerah zonasi yang di resmikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Sedangkan jalur Afirmasi di peruntukkan untuk calon anak didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Ada juga kuota untuk anak penyandang disabilitas, dan partisipan didik yang memerlukan dorongan sebab keadaan tertentu.

Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.  Di berlakukan untuk pendaftar partisipan didik yang menjajaki perpindahan ataupun tempat tugas orang tua/wali, serta untuk anak guru.

Untuk Jalur prestasi sendiri di peruntukkan bagi calon anak didik yang mempunyai prestasi yang berdasarkan:

a. nilai rapor semester satu sampai semester 5 serta rankingnya, ataupun tes sekolah; dan

b. hasil perlombaan ataupun penghargaan kejuaraan di bidang akademik ataupun non akademik baik tingkatan internasional, nasional, provinsi, ataupun  kabupaten/kota.

PPDB di Atur oleh Aplikasi

Untuk memudahkan para calon peseerta didik, Kepala Cabang Dinas Pembelajaran daerah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni menjelaskan bahwa penerimaan tersebut telah atur dalam aplikasi.

Menurut Nonong, siswa yang akan mengikuti dengan catatan di luar jalur zonasi dapat menentukan salah satu jalur dengan syarat serta ketentuan yang berlaku.

“Mereka bisa ke sekolah mana pun. Dengan catatan bukan zonasi. Mereka dapat memilih jalur prestasi ataupun afirmasi, seluruhnya di atur oleh aplikasi,” kata Nonong, Jumat (25/6/2021).

Untuk calon peserta didik adapaun informasi PPDB 2020 SMA Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SLB cuma bisa di peroleh lewat web remsi milik Disdik Jabar di http:// disdik.jabarprov.go.id serta https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id Untuk Info resmi terkait website PPDB lewat web http://dapodik.disdik. jabarprov.go.id/elok

*Angga*

Artikulli paraprakHampir Kolaps, 5 Tenaga Medis Positif Corona di Kota Cirebon
Artikulli tjetërTebar Kebaikan, IPGI Santuni Anak Yatim Piatu