PASUNDAN NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar diskusi pemetaan terhadap potensi sengketa dalam Rapat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar dengan tema “Mencegah Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu melalui Pengawasan yang Efektif”, pada Selasa 26 Juli 2022.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto mengungkapkan, diskusi itu dilakukan untuk memetahkan sengketa di Pemilu 2024.

“Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024”, ucap Yulianto Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar.

Potensi sengketa proses pemilu dapat dibagi dari aspek normatif dan aspek praktik di lapangan. Khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi SIPOL oleh KPU.

Pada kesempatan yang sama Sutarno Anggota Bawaslu Jabar berharap agar semua benar-benar memahami potensi sengketa yang akan muncul. Jika tahu potensi yang akan muncul maka kita akan tahu pula apa upaya penanganan terhadap sengketa yang muncul tersebut.

Hal itu juga disampaikan oleh Wasikin marzuki, ia menjelaskan bahwa pencegahan sengketa harus dilakukan Bawaslu.

“Dalam konteks dalam penyelesaian sengketa, jika bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil”, ungkapnya yang akrab di Abah ini.

Dalam diskusi ini, Zaki Hilmi Kordiv Pengawasan Bawaslu Jabar memaparkan terkait pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jabar menambahkan bahwa kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan.

“Kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan. Akan tetapi pengawasan juga dilakukan divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa serta Divisi Hukum juga terlibat dalam pengawasan”, ucap Abdullah.

Dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Idham Kholik sebagai Narasumber, “Kami menghormati putusan Bawaslu maka setiap PKPU dibuat dengan menimbang masukan bawaslu” Selain itu idham juga menyampaikan bahwa SIPOL merupakan alat bantu dalam Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu”,

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan bahwa potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yaitu pada dimensi regulasi.

Menurutnya, hal yang dikhawatirkan adalah adanya perbedaan penafsiran terkait penggunaan SIPOL, apakah pendaftaran wajib menggunakan SIPOL atau hanya sebagai alat bantu” ungkapnya. (jo)

 

Artikulli paraprakAspirasi Tenaga Honorer Disampaikan Langsung Bupati Ciamis Kepada Kemenpan RB di Jakarta
Artikulli tjetërPemkab Ciamis Dorong Adanya Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara