Bawaslu Ciamis menggelar acara silaturahmi dan diskusi membahas keterbukaan informasi publik bersama awak media Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat putuskan penundaan pemilu tahun 2024.

Berkaitan dengan ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis angkat suara mengenai ramainya kabar penundaan pemilu.

Bawaslu Ciamis singgung kabar penundaan pemilu tersebut di sela kegiatan peningkatan kehumasan dan layanan data informasi publik bersama jurnalis Ciamis pada Jumat (3/2/2023).

Ketua Bawaslu Kaupaten Ciamis, Uce Kurniawan menyebut bahwa pihaknya dalam posisi untuk  melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.

Baca Juga : Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Ciamis Ingatkan Panwascam Bekerja Sesuia SOP

“Apapun keputusan dari pemerintah pusat dan Negara kami tentunya akan melaksanakan tugas. Kami harus sudah siap, apakah ditunda ataupun dijalankan,” terangnya.

Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga hierarkis yang secara normatif dan yuridis harus melaksanakan perintah dari pusat.

“Kami dalam posisi ini untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Tentunya semua itu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Uce.

Baca Juga : Sidang Bawaslu Ciamis, KPU Dinyatakan Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Jalin Sinergitas Bersama Insan Pers di Ciamis

Bawaslu Ciamis menggelar silaturahmi dan diskusi  membahas keterbukaan informsi publik berasama insan pers yang tergabung dalam organisasi PWI, IJTI dan IPJI.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Ciamis itu sekaligus menghadirkan Kepala Dinas Kominfo, Tino Armyanto.

Acara tersebut mengangkat tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, Layanan Data dan Informasi Publik’.

Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain yaitu untuk  meningkatkan kehumasan dan layanan data informasi publik.

“Selain itu juga kami terus berupaya menjalin sinergitas bersama insan pers untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu” kata Uce.

Uce menyebutkan bahwa lembaga yang baik harus bisa mengedapankan keterbukaan informasi publik.

Karena pada prinsipnya menurut Uce, warga Negara atau masyarakat berhak memperoleh informasi.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada insan pers Ciamis yang sudah memberikan kontribusi lebih kepada Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.

“Tanpa adanya teman-teman awak media, kami bukanlah apa-apa. Media sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap masyarakat berhak memperoleh informasi” pungkasya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSukses Serap DAK Fisik, Pemerintah KBB Sabet Penghargaan KPPN
Artikulli tjetërBRI Liga 1 2022/2023, Madura United vs Borneo FC, Pesut Etam Curi Skor Tipis 1-0