Sidang Putusan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis pada Senin (20/2/2023) tersebut kini menjalani agenda Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa.

“Sidang sebagaimana menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor surat 001/LP/ADM_PL/BWSL_KAB/13.14/1/2023 yang pelapor sampaikan” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan.

Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis telah membacakan putusan berdasarkan hasil penelusuran serta pengumpulan sejumlah bukti yang serahkan oleh pelapor dan terlapor.

Uce sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa membacakan hasil putusan.

Putusan tersebut menurutnya menimbang pada beberapa poin.

Baca Juga : Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Ciamis Ingatkan Panwascam Bekerja Sesuia SOP
Baca Juga : Bawaslu Ciamis Lanjutkan Persidangan dengan Pengawasan Ketat Aparat, KPU Nilai Pelapor Keliru

Pertama, mengacu kesimpulan pelapor yang sampaikan pada tanggal 17 Februari 2023.

Lalu kesimpulan terlapor pada tanggal 20 Februari 2023 jadi bahan pertimbangan majelis pemeriksa.

Kedua, bahwa tindakan terlapor dalam hal ini KPU telah berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah ubah dengan PERPPUU No. 1 tahun 2022.

Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 19, pasal 60 ayat 1.

Laku ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022.

Tentang Perubahan keempat atas Perubahan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

“Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Mengingat, sambung Uce, No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Bawaslu memutuskan dan menyatakan KPU Caimis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar aturan perundang-undangan.

Tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu yang KPU Ciamis lakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Demikian diputuskan Rapat Pleno Bawaslu Ciamis oleh Uce Kurniawan sebagai Ketua Pemeriksa. Sidang pemeriksaan penyelesaian telah selesai,” tutupnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakJelang Pemilu 2024, DPC Demokrat Ciamis Mantapkan Struktur Pengurus Ranting
Artikulli tjetërIsra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Wabup Yana: Momen Tingkatkan Kualitas Shalat