Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Foto/Istimewa.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Ciamis menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2024 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ciamis, Sabtu (11/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di gedung serba guna Hok Tek Bio Ciamis itu turut dihadiri pula oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis.

Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis mengingatkan pada seluruh Panwaslu agar memperhatikan prosedur pengawasan Verfak dukungan bakal calon anggota DPD.

Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, proses pengawasan verfak dukungan bakal calon anggota DPD berlangsung mulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

“Dalam verfak ini terdapat beberapa indikator yang harus diisi, baik dari sisi verifikator maupun nama dari pemberi dukungannya,” kata Uce.

Uce menjelaskan, dari sisi verifikator terdapat dua indikator, yakni kelengkapan surat tugas dan tanda pengenal.

Baca Juga : Bawaslu Ciamis Lanjutkan Persidangan dengan Pengawasan Ketat Aparat, KPU Nilai Pelapor Keliru

Baca Juga : Sidang Lanjutan Bawasku Ciamis Ditunda, Pelapor Berhalangan Hadir

Selanjutnya, Panwaslu juga harus memastikan verifikator tersebut dalam melalukan verifikasi faktual harus sudah sesuai dengan peraturan.

Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kehadiran, kesesuaian identitas serta status dukungan.

“Pada sisi status dukungannya apakah memenuhi syarat atau tidak atau bahkan tidak mendukung,” jelasnya.

Uce menyebutkan pada verfak dukungan bakal calon anggota DPD ini secara teknis hampir sama dengan verfak pada Partai Politik.

“Secara teknis hampir mirip dengan pelaksanaan verfak Partai Politik kemarin, poin nya adalah meneliti dan mencocokan antara dokumen yang ada di KPU dengan fakta lapangan,” katanya.

Uce menambahkan, dalam melaksanaan setiap pengawasan pihaknya menekankan pada Panwaslu Kecamatan selalu memperhatikan prosedur dan tata cara pengawasan sesuai dengan peraturan.

“Secara prinsip SOP-nya sudah jelas di aturan dalam peraturan yang sudah kami sampaikan juga kepada seluruh Panwaslu Kecamatan,” kata Uce. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPolsek Bantarujeg Santuni Anak Yatim dan Piatu di Desa Cipendeuy
Artikulli tjetërLiga Italia, Prediksi Lecce vs AS Roma, Il Lupi Siap Terjungkal Kembali