Oleh : Silvia Pauzia

PASUNDANNEWS – Sejak di Sahkannya RUU Omnibuslaw Cipta Kerja di DPR RI senin (05/10/20) hampir seluruh masyarakat Indonesia di berbagai daerah mengambil sikap menolak secara tegas RUU Cipta Kerja ini. Adapun sikap yang di ambil masyarakat termasuk mahasiswa, buruh dan petani yaitu dengan mengadakan aksi demonstrasi yang dimana RUU Cipta Kerja ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dan banyak pasal-pasal yang tidak pro terhadap proletar.
Sejak hari selasa (06/10/20) dimana kabar di sah-kan RUU Ciptaker ini mulai di dengar masyarakat, mulai terjadi banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang dimana kebijakan-kebijakan yang dibuat DPR ini dinilai cacat dalam perancangannya. Sehingga tidak mengherankan RUU Ciptaker ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks di masyarakat. Selain daripada isi RUU Ciptaker yang tidak bermasyarakat juga perancangan RUU Ciptaker ini di nilai terburu-buru di tengah pandemi covid19.
Pemerintah menjadikan Omnibus Law Ciptaker ini sebagai senjata penguatan perekonomian pasca pandemi. Namun ternyata kehadiran omnibus law ini sama sekali tidak di harapkan masyarakat. Alih-alih mendengar aspirasi, presiden RI justru berstatement untuk menyarankan masyarakat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) padahal sampai saat ini naskah akademis dari omnibuslaw itu sendiri belum final. Yang menjadi pertanyaan banyak elemen masyarakat adalah apa yang menjadi dasar disahkan nya omnibus law sementara naskah akademis omnibus law sendiri belum final? Sangat mengkhawatirkan ketika memang bahkan anggota DPR RI saja ada yang tidak memegang naskah tersebut. Apa yang menjadi bahan masyarakat untuk menggugat ke MK sementara naskah akademis dari omnibus law itu sendiri belum muncul ke publik.
Perancangan yang cacat ini juga menimbulkan berbagai macam pertanyaan, apa yang sudah mereka sahkan daripada selain kertas kosong? Sangat mengkhawatirkan ketika nantinya banyak pasal titipan yang dititipkan oleh oknum untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat lain yang dimana omnibus law ini akan berdampak untuk keberlangsungan hidup masyarakat nantinya.
Jika memang menggungat ke MK adalah satu-satunya saran presiden bukankah seharusnya presiden pun bertanya untuk apa saat ini masyarakat melakukan aksi demonstrasi. Bentuk sikap yang di ambil masyarakat melalui aksi demonstrasi adalah bentuk kekecewaan mereka yang dimana bahkan penolakan secara terang-terangan dari masyarakat tidak menimbulkan reaksi yang baik dari pemerintah. Juga aksi demonstrasi ini menjadi pilihan saat mereka tidak bisa percaya lagi terhadap para pemangku jabatan. Bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada MK yang dimana MK sendiri dipilih oleh DPR RI dan Presiden. Aksi demonstrasi adalah reaksi masyarakat yang tidak bisa lagi menerima kebijakan yang cacat dan nantinya hanya akan menguntungkan oknum yang tidak akan bertanggung jawab.
Majalah Tempo bahkan berhasil mengidentifikasi bahwa 265 orang dari 575 anggota terafiliasi dengan perusahaan artinya 45,5 anggota DPR RI itu sendiri adalah pengusaha sehingga tidak mengherankan ketika RUU Ciptaker ini di kebut dengan begitu cepat. Di samping untuk kepentingan oligarki juga untuk kepentingan anggota DPR RI itu sendiri. Sangat disayangkan yang dimana seharusnya wakil rakyat memfasilitasi suara dan aspirasi rakyat saat ini justru wakil rakyat republik Indonesia hanya mewakilkan suaranya sendiri. Saat mereka diongkosi oleh rakyat untuk sampai dikursi parlemen, mereka malah mengkhianati rakyatnya sendiri.
Seharusnya pemerintah menyoroti tentang penolakan omnibuslaw saat ini justru pergeseran isu terus ditekankan untuk menghentikan penolakan. Selain dianggap aksi ini ditunggangi bahkan presiden sendiri menyebut bahwa masyarakat termakan hoax media yang dimana belum ada tolak ukur narasi-narasi tersebut benar atau memang hoax, pembakaran fasilitas umum, juga tindakan masa aksi yang anarkis dijadikan alih fokus daripada isu penolakan omnibus law itu sendiri.
Seharusnya pemerintah sadar adanya hoax, pembakaran fasilitas, dan kekerasan yang terjadi semua ini di akibatkan kekecewaan masyarakat yang dimana mereka membawa narasi “mosi tidak percaya” artinya, pemerintah dan wakil rakyat kita tidak bisa lagi dipercaya atas kebijakan yang mereka buat. Pembakaran fasilitas adalah bentuk sinyal daripada masyarakat dimana mereka mulai marah dan tidak bisa lagi berlaku dengan baik saat pemerintah atau wakil rakyat bahkan seakan tuli dan tidak bisa mendengar mereka lagi. Pembakaran fasilitas tidak sepadan dengan RUU Ciptaker ini yang nantinya akan membakar hutan dan sumber daya alam lainnya. Bentuk kemarahan ini seharusnya menjadi perhatian bukan dijadikan modal pergeseran isu penolakan terhadap RUU Ciptaker ini.
Selain daripada pembakaran fasilitas umum, narasi tentang aksi tolak Omnibus Law ini ditunggangi pun dijadikan modal untuk pergeseran isu. “Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya.” – Airlangga Hartarto (8/10). Padahal jelas sekali bahwa gerakan ini adalah gerakan moral bangsa yang ikut tergugah untuk menolak kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Pernyataan Menko bidang Perekonomian sekaligus ketua umum partai golkar itu sungguh mencedrai gerakan moral yang dilakukan masyarakat. Yang dimana mereka benar ditunggangi adanya oleh kepentingan publik, kepentingan buruh, kepentingan petani dan masyarakat adat yang nantinya akan terdampak. Narasi narasi yang muncul hanya untuk menggiring opini publik, mematikan pergerakan dan memaksa masyarakat menerima setiap kebijakan seakan saat ini pemerintah kembali otoriter dengan gaya baru.
Label anarkis sendiri seakan menjadi upaya pemerintah untuk melabeli gerakan, gerakan yang nantinya dianggap anarkis, bahwa gerakan itu kriminal dan berharap terkoneksi kepada masyarakat bahwa pergerakan yang dibangun mahasiswa anarkis dan kriminal sehingga publik mampu di redam dengan pengalihan isu tersebut. Padahal jelas sekali bahwa anarkis dan kriminal ini dibuat oleh pemerintah itu sendiri dengan mengirimkan aparat negara yang represif dalam menghadapi demonstran, sungguh licik sekali pemerintah kita saat ini.
Naskah akademis yang belum selesai dan terburu-buru di sahkan adalah hal yang lebih berbahaya daripada opini-opini yang berusaha menggeser isu. Bisa jadi sebetulnya DPR dan Pemerintah itu sendiri yang ditunggangi. Ditunggangi oleh kepentingan investor, kepentingan pemilik modal, kepentingan oligarki dan para pejabat yang duduk dibangku tempat membuat kebijakan.
Kita bisa tau dan jelas sekali bahwa sebetulnya hadirnya RUU Ciptaker ini memberikan karpet merah kepada mereka yang ingin menguasai perekonomian di Indonesia. Akhirnya kesenjangan akan terus berlanjut dan kita akan terus dijajah oleh negeri sendiri.
Jika segala bentuk aksi dan kekecewaan saja masih dilabeli hal lain, disini elemen masyarakat yang terkait dalam pergerakan justru berhasil membuka topeng-topeng para oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red)
Artikulli paraprakResmi di Launching Bupati, Cikobis Ajak Wisatawan Menikmati Kopi Sambil Keliling Ciamis
Artikulli tjetërDitengah Masa Pandemi, Warga Ikuti Program Padat Karya PISEW