CIANJUR, PASUNDANNEWS – Program Infrastruktur Sosial Ekonomi dan Wilayah (PISEW) di Desa Ciloto dan Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur sudah terealisasi. Sedikitnya puluhan tenaga kerja sudah mengikuti program padat karya tersebut, dan terbantu secara ekonomi ditengah masa pandemi covid-19.
Ketua Badan Kordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Cipanas Ruslan menjelaskan PISEW merupakan salah satu program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, pada dasarnya untuk mendorong kemajuan di wilayah kecamatan maupun desa.
“Kami sangat mengapresiasi Program PISEW. Dengan adanya Program PISEW yang dilaksanakan setidaknya dapat menampung tenaga kerja lepas di wilayah desa, karena program ini merupakan program padat karya di tengah kondisi masyarakat yang sedang turun akibat adanya pandemi covid-19,” ujar Ketua BKAD Cipanas.
Menurutnya, untuk Kecamatan Cipanas program PISEW dilaksanakan di Desa Ciloto dan Desa Batulawang. Diharapkan dibangunnya infrastruktur jalan penghubung di antara dua desa, dan drainase oleh Program PISEW bisa mampu meningkatkan ekonomi masyarakat antara dua desa khususnya di bidang pertanian.
“Mengingat pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan ini berdasarkan ajuan masyarakat dari kedua desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ruslan padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga-keluarga miskin atau kurang mampu yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap.
“Proyek padat karya merupakan program pemerintah melalui bappenas untuk memberi lapangan kerja, terutama yang kehilangan pekerjaan pada masa sulit. Sehingga dapat menggurangi angka pengangguran. Tentunya, setiap tahapan pelaksanaan Program Padat Karya dilakukan sesuai dengan Protokol Covid-19, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan,” tukasnya. (fhn)
Artikulli paraprakPenolakan Omnibus Law dan Penggiringan Opini Publik
Artikulli tjetërLepas Peserta Magang, Bupati Ciamis; Manfaatkan Potensi Untuk Perkuat Perekonomian Desa