BANDUNG, PASUNDANNEWS – Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali menuai penolakan dari golongan mahasiswa yang menamakan dirinya Ikatan Cendikia Cipayung (ICC), Minggu siang (6/9).

Aksi yang di ikuti puluhan mahasiswa ini di koordinatori oleh Asep Sahyudin. Pada orasinya ia mengatakan bahwa Deklarasi KAMI di tidak tepat di masa pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi seperti ini tidak tepat melakukan Deklarasi dan seharusnya mereka mengerti kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19”. Ujar Asep dalam orasinya.

Ia menambahkan seharusnya masa adaptasi kebiasaan baru adalah awal pertumbuhan ekonomi yang seharusnya tetap menjaga protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan masyarakat Kota Bandung yang sedang memulai pemulihan ekonomi harus dihadapkan dengan deklarasi yang mengumpulkan ribuan orang yang akan menimbulkan kluster baru covid-19.

Kemudian mereka menilai Grand Pasundan Hotel sebagai penyedia tempat deklarasi tersebut lebih mementingkan profit dari pada keselamatan masyarakat kota Bandung.

“Manajemen Hotel Grand Pasundan seharusnya bisa menilai mana kegiatan yang dapat menimbulkan kluster baru Covid-19 mana yang tidak, sangat disayangkan mereka ternyata sama saja, lebih mementingkan profit”, Lanjut Asep dalam orasinya.

Sebelumnya dari informasi yang beredar bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan melaksanakan deklarasi di Hotel Grand Pasundan pada senin pagi (7/9).

Selain itu ICC meminta agar pihak manajemen Grand Pasundan Hotel dapat menghadap mereka dan memberikan pernyataan terkait penyediaan tempat untuk deklarasi.

“Kami meminta manajemen Grand Pasundan Hotel dapat menghadap kami, menjelaskan apakah sudah mendapatkan rekomendasi terkait sebagai penyedia tempat deklarasi”.

Pada rilis aksinya, ada beberapa tuntutan ICC diantaranya.

1. Meminta manajemen Grand Pasundan Hotel tidak memberikan izin tempat deklarasi KAMI karena dinilai ilegal serta tidak mendapatkan rekomendasi gugus tugas Covid-19.

2. Menuntut Kapolrestabes Bandung agar dengan tegas tidak memberikan izin deklarasi KAMI di kota Bandung.

3. Menuntut gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk tidak memberikan izin dan atau membubarkan acara deklarasi tersebut agar tidak menimbulkan kluster baru serta sebagai komitmen terhadap bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia yang selama ini sudah sangat menderita akibat wabah covid-19 yang berkepanjangan.

4. Menghimbau masyarakat agar tidak ikut serta dalam deklarasi KAMI karena akan berdampak terbentuknya klaster baru Covid-19. (joe)

Artikulli paraprakLuncurkan Jaringan Keluarga Pesepeda Bawaslu “Jaga Pemilu”, Upaya Bawaslu Sukseskan Pilkada 2020
Artikulli tjetërHewan Misterius Gegerkan Warga di Kelurahan Benteng Ciamis