Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (25/4/2024) di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNrws.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (25/4/2024) di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar.

Kajari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Randikha Prabu Raharja Sasmita, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram, serta barang bukti lainnya sebanyak 49 buah, termasuk pakaian, tas, botol minuman keras, dan iainnya.

“”Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hexymer sebanyak 393 butir. Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan minyak tanah dan dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 20 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan dari bulan September 2023 hingga April 2024.

Randikha menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak.

“Barang bukti pakaian itu berasal dari beberapa perkara terkait undang-undang perlindungan anak, dan barang bukti lainnya dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTanah Longsor di Cikoneng Ciamis, Akses Jalan Tertutup Hingga Rumah Warga Ambruk
Artikulli tjetërAktivis Mahasiswa Ciamis Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan di RS Permata Bunda