Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tentang tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Foto/Istimewa

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah dilakukan putusan.

Hal tersebut melahirkan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan hasil rekapitulasi tidak absah.

Lantaran sanding data yang benar adalah dengan Model C.HASIL DPR, sebagaimana isi surat tanggapan KPU Kota Bandung Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tanggapannya, yang dirangkum PasundanNews.com, pada Jumat (15/3/2024), KPU Kota Bandung menyatakan beberapa hal penting.

“Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” tulis surat tersebut.

Selain itu, dijelaskan juga kalau KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV,” seperti dalam surat yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadiatin.

Dalam surat itu, apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian poin (7) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakRanwal RPJPD 2025-20245, ‘Ciamis Nanjeur’ Jadi Visi 20 Tahun Mendatang
Artikulli tjetërDiduga Melamun, Pria Tanpa Identitas Terserempet Kereta Api di Kota Banjar