foto: Istimewa

Contoh Kasus antara PT.Transpacific Finance dengan salah satu debitur berinisial HSNM, dalam hal ini Kepala Cabang PT. Transpacific Cabang Bandung, Asmal, menyatakan  “perjanjian antara debitur dan kreditur telah ditandatangani dan telah didaftarkan sebagai objek fidusia dalam bentuk sertifikat fidusia tertanggal 28-02-2018, namun debitur tidak mematuhi perjanjian kredit, debitur  menunggak dan tidak melaksanakan kewajibannya selama lebih dari 6 bulan maka Lembaga Pembiayaan menggunakan haknya untuk mengeksekusi jaminan fidusia, namun Debitur tidak mengembalikan objek jaminan fidusia tersebut kepada kreditur malah objek jaminan fidusia tersebut dikuasai oleh pihak lain diluar sepengetahuan kreditur sehingga kami perlu mengeluarkan biaya tarik kepada pihak eksternal yang bekerjasama dengan Perusahaan  kami dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia agar objek tersebut dapat kembali kami kuasai, namun upaya yang kami lakukan tidak membuahkan hasil dan debiturpun selalu menghindar dari permasalahan hukum ini.”

Dalam Hal ini, Ronald Naibaho, S.H. yang merupakan Penasehat Hukum PT. Transpacific Finance cabang Bandung yang berkantor di HARDIRON & Fartners Law Firm berpendapat bahwa “upaya hukum pelaporan pidana fidusia tidak efektif bila telah terjadi pengalihan unit kendaraan yang menyangkut objek fidusia, Lembaga Pembiayaan juga dapat melakukan upaya hukum keperdataan untuk menyatakan bahwa debitur tersebut telah melakukan wanprestasi dan memohonkan kepada Pengadilan Negeri  untuk memerintahkan Debitur mengganti kerugian kepada Lembaga Pembiayaan dalam Putusan Pengadilan demi terciptanya Tujuan Hukum terhadap Kepastian, Keadilan, juga Kemanfaatan.” Ronald Naibaho, S.H. juga menambahkan bahwa “Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial pada pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia namun hanya melekat pada objek jaminannya saja, terhadap perjanjian antara debitur dan kreditur diperlukan putusan Pengadilan dalam hal wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Debitur” maka Ronald Naibaho, S.H menganjurkan agar Perusahaan melakukan upaya keperdataan melalui Gugatan ke Pengadialan.

Pada Tanggal 24 September 2019 PT.Transpacific Finance melakukan upaya Hukum terhadap debiturnya dengan mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, dengan Nomor Perkara :17/Pdt.G.S/2019/2019/PN.Blb antara PT Transpacific Finance sebagai Penggugat melawan HSNM sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, yang pada akhirnya sidang Pertama yang dihadiri oleh Para Pihak dalam agenda pembacaan gugatan dan mediasi, Hakim menganjurkan Para Pihak untuk melakukan Perdamaian, yang dimana Para Pihak sepakat melakukan Perdamaian dimuka Persidangan di hadapan Majelis Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A yang dimana Pihak Tegugat benar mengakui adanya hutang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit, Tergugugat bersedia mengembalikan objek jaminan Fidusia kepada Penggugat dalam keadaan layak beserta partisi partisi kendaraan tersebut untuk selanjutnya dapat dilelang/dijual bersama-sama untuk menutup hutang-hutang Tergugat. Perdamaian tersebut tercatat resmi sebagai Akta Perdamaian yang didalamnya terdapat penetapan atau Putusan Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Pada Hari Kamis tanggal 21 November 2019.

Penasehat Hukum PT Transpacific Finance cabang Bandung menyatakan, “upaya Hukum dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh PT.Transpacific Finance sangatlah mencerminkan tujuan hukum bagi para pihak, karena pada umumya Perusahaan-Perusahaan pembiayaan dalam kasus kredit macet selalu melakukan upaya hukum pidana yang dimana upaya hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium)  berkaitan dengan Undang Undang Fidusia, maka saya berharap lembaga-lembaga pembiayaan lain mengikuti langkah PT.Transpacific dalam menuntut setiap debiturnya yang cidera terhadap perjanjian kredit ataupun melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan objek jaminan sehingga menimbulkan kerugiaan, secara keperdataan melalui mekanisme Pengadilan Negeri untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya agar terciptanya tujuan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan.”

1
2
Artikulli paraprakInisiasi Gerakan #MilenialBersuara, Aris Ajak Kaum Rebahan Menjadi Kaum Gerakan.
Artikulli tjetërMahasiswa Dalam Menyongsong Generasi Indonesia Emas Tahun 2045