PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Sebanyak enam orang bakal calon (balon) kepala desa di Desa Palasari Kecamatan Cipanas sudah mengikuti kegiatan Seleksi Akademik/Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, Minggu (19/1). Mereka mengikuti tes akademis bersama ratusan bakal calon kepala desa se-Kabupaten Cianjur di Universitas Suryakencana Cianjur.

Berdasarkan pantauan Jajaran Polres Cianjur bersama Kodim 0608 ikut mengamankan kegiatan Seleksi Akademik/Tambahan Bakal Calon Kepada Desa yang lebih dari 5 Orang Bakal Calon Pilkades.

Adapun jumlah keseluruhan para calon kepala desa yang mendaftar mencapai 1.198 calon dari 248 desa. Saat ini mengikuti tes akademis sebanyak 507 peserta dari 28 kecamatan dan 69 desa yang bakal calon melebihi 5 orang.

“Saat tes akademik enam bakal calon Palasari hadir semuanya, dan didampingi panitia Pilkades Palasari. Kami pun dikawal Babhinmas, perwakilan Kecamatan Cipanas, dan berjalan mulus,” papar Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Palasari Dodi Rahmat.

Adapun hasil dari pelaksanaan test Administrasi dan akademik tersebut akan dilaporkan pada saat rapat pleno, sedangkan untuk penetapan bakal calon kepala menjadi calon kepala desa pada Selasa tanggal 21 Januari 2020. Dodi menambahkan saat ditanya adanya salah seorang balon yang merupakan mantan Narapidana, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Terkait adanya mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala desa (Desa) Palasari, yang bersangkutan sudah mengumumkan pernah terjerat kasus pidana. Kami pun sebelum meloloskannya sudah berkonsultasi dengan DPMD, Kejaksaan Negeri Cianjur, serta Pengadilan Negeri Cianjur, dan hasilnya yang disampaikan valid bahwa yang bersangkutan bisa melanjutkan pencalonan kepala desa,” paparnya.

Diakuinya fakta dan data ini diketahui dari dokumen catatan kepolisian yang diserahkan H.Ridwan ke panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Palasari.

Bahwa, H. Ridwan membuat pengumuman yang bersangkutan pada tahun 2010 lalu, pernah terlibat dalam perkara pidana penggelapan dan pemberatan sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 374 KUHP. Kemudian dilanjut pada tahun 2011 yang bersangkutan pernah terlibat kembali kasus pidana  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“Namun berbeda dengan kasus perkara yang ia jalani sebelumnya, jadi ini tidak bertentangan dengan aturan dasar pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan,status eks narapidana yang sebelumnya pernah melekat pada H.Ridwan,SH dulu mengharuskan dia untuk mengumumkan diri hadapan warga desa palasari.

“Sudah disosialisasikan status mantan narapidananya dihadapan ratusan masyarakat desa Palasari secara jujur, terbuka, dan ini patut diapresiasi keseriusannya,” tuturnya.

Dodi mengharapkan pelaksanaan Pilkades ini diharapkan bisa menciptakan kondisi yang aman dan damai. Upaya ini akan didukung dengan adanya deklarasi damai, yang dirancanakan usai pelaksanaan pleno terbuka.

“Kami terbuka untuk masyarakat dan siapa pun yang ingin memberikan masukan positif selama membangun. Berikanlah pendidikan yang baik kepada masyarakat agar terbuka wawasannya,” tukasnya.

Sementara itu salah seorang Bakal Calon Desa Palasari Takrodi mengakui, jalannya proses tahapan Pilkades di Palasari sudah dilaksanakan secara objektif dan transparansi. Menurut pria pensiunan kepolisian ini, panitia sudah melakukan kinerja berasaskan keterbukaan, sehingga masyarakat bisa mengakses beragam informasi.

“Saya menilai panitia sudah sudah sesuai aturan. Saya harapkan Pilkades Palasari khususnya dan umumnya se-Kabupaten Cianjur bisa terselenggara dengan tentram dan damai,” tandas pria warga Kampung Hanjawar RT 3 RW 10 Desa Palasari. (Pasundannews/Fhn)

Artikulli paraprakDengan Do’a Dan Dukungan Masyarakat, Uho Amat Rahmat Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa
Artikulli tjetërSelama 20 Hari, 26 Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk Polres Cianjur