Soal Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam, Berikut Penjelasan UP Perparkiran DKI Jakarta
Ilustrasi (Pixabay)

Jakarta, Pasundannews – Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif. Sanksi tarif parkir paling tinggi sampai Rp 60.000 untuk kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Terdapat 3 lokasi untuk melaksanakan uji coba tarif parkir paling tinggi untuk kendaraan yang belum ataupun tidak lolos uji emisi.

Ketiga lokasi itu di antara lain, lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Mini Indonesia (IRTI). Kemudian lapangan parkir Samsat serta Blok M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan. Langkah tersebut buat menjajaki kemungkinan pelaksanaan peningkatan tarif parkir tinggi di segala lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

“Rencananya dalam waktu dekat terdapat lagi 3 lokasi yang bakal mengaplikasikan tarif parkir paling tinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi serta belum bayar pajak,” ujar Syafrin, di lansir dari Kompas.com, (16/6/2021).

Syafrin menambahkan, pihaknya pula terus melaksanakan kajian, satu di antara lain menggelar dialog kelompok (FGD) yang menyertakan seluruh elemen pengguna parkir, warga pengelola parkir, dan pemerhati serta ahli.

Kapan tarif parkir DKI Jakarta di terapkan

Menanggapi perihal ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto berkata, pelaksanaannya masih lama lantaran masih menunggu hasil perbaikan dan proses yang lain seperti sosialisasi.

“itu masih dalam tahap usulan, Untuk final akan kami uji publik dulu. Malah dengan kita menggelar focus grup discussion (FGD) ini kita pula mencari masukan-masukan lain,” kata Aji.

Lebih lanjut lagi Aji menarangkan, dari dua penyelenggara FGD, pihaknya telah banyak menemukan masukan- masukan dari macam peserta, mulai dari pengelola parkir hingga pengamat transportasi.

Walaupun terdapat pro serta kontra, perihal tersebut di nilai positif sebab dapat menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya terdapat perbaikan di lakukan.

“Tidak akan di terapkan sepenuhnya jika regulasinya sudah ada. Akan butuh ptoses panjang untuk di sosialisasikan dengan masyarakat.  Apalagi masih dalam kondisi pandemi seperti ini,” ucapnya.

Bagi Aji, paling penting adalah regulasinya terlebih dulu, sebab itu bakal jadi dasar serta payung hukum yang berkaitan dengan semua. Mulai dari teknologi hingga soal disinsentif yang tidak terdapat pada kebijakan yang lama.

 

Artikulli paraprakJelang Idul Adha 2021, Stok Hewan Kurban di Jabar Aman
Artikulli tjetërDukung Kemajuan Sektor Pertanian, SMKN 1 Pacet Kolaborasi dengan BUMN dan Koperasi Pa Tani