Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rakor (Rapat Koordinasi) Pengawasan Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2022 digelar di Aula Setda Ciamis, Rabu (21/12/2022).

Rakor tersebut diikuti oleh seluruh kepala SKPD, Camat dan beberapa perwakilan Kepala Desa.

Selain itu juga turut hadir Kapolres Ciamis dan Perwakilan Kajari Ciamis selaku narasumber dalam kegiatan tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun membuka acara secara resmi, ia menyampaikan untuk tertibnya adminstrasi dan tata kelola keuangan daerah perlu adanya bimtek atau diklat.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM terlebih di tingkat Desa atau kelurahan.

“Saya sangat prihatin beberapa desa ada yang berlanjut permasalahan hukumnya. Tentu hal ini karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam memahami peraturan perundang-undangan dengan baik,” kata Herdiat.

Seehingga, ia berharap tahun 2023 nanti, agar pihaknya memperbanyak kegiatan bimtek peningkatan SDM.

Pentingnya Perangkat Desa Memahami Regulasi

Menurut Herdiat, tidak sedikit para perangkat desa yang tidak memahami dan bahkan tidak mau tahu tentang peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kedepan para SKPD harus rajin memberikan masukan kepada para aparat desa terutama tentang tertib administrasi,” ucapnya.

Meski begitu, Herdiat mengungkapkan rasa bangganya dan mengapresiasi para Kepala OPD beserta jajarannya atas kinerjanya yang luar biasa di tahun 2022 ini.

“Selama tahun 2022 kinerja bapak ibu sekalian luar biasa, sekalipun tujuan kita bukan untuk mendapat sebuah penghargaan akan tetapi bagaimana dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap apa yang telah dicapai saat ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi untuk menjadi lebih baik.

“Secara normatif tujuan kita bukan untuk mendapatkan penghargaan atau medali. Tapi kalaupun mendapat penghargaan itu adalah bonus. Karena yang utama adalah melayani masyarakat,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Ciamis H Dodi Nurdyanto melaporkan salah satu dasar hukum kegiatan tersebut adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Darah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.

“Tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasikannya kegiatan pengawasan, baik yang dilakukan oleh BPK RI, Inspektorat Provinsi maupun inspektorat kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Selain itu juga untuk meningkatkan pemenuhan tindak lanjut hasil pengawasan dari BPK RI, Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAkhir Tahun 2022, Pemkab Ciamis Salurkan Hibah Keagamaan 7,9 Milyar 
Artikulli tjetërRespon Cepat Bupati, Tiga Rumah Warga di Rancapetir Ciamis Mendapat Bantuan Rutilahu