Massa Aksi PKC PMII Jawa Barat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Barat
BANDUNG, PASUNDANNEWS – Puluhan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menuntut Gubernur Jawa Barat secara tegas menekan Presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, jumat siang (9/10).
Sama seperti unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh di hari kemarin. PMII Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat tidak hanya sekedar menandatangi surat yang tertuju kepada presiden agar mengeluarkan Perpu, melainkan mendesak Presiden agar secepatnya mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja.
“Kang Emil sehat?, Kang Emil bisanya cuma ngirim surat, tapi tidak memastikan apakah Presiden menerbitkan Perpu, Kang Emil cuma bisa tanda tangan surat, tapi tidak berjuang”. Teriak Ketua Umum PKC PMII Jawa Barat Fachrurizal dalam orasinya.
Setelah kurang lebih 30 menit menyampaikan orasi di depan Gedung Sate, Kemudian massa aksi melanjutkan unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat dengan nyanyian dan yel-yel.
“Assalamualaikum, walaikumsalam. PMII datang. bawah pasukan”. Teriak massa aksi.
Ketika tiba di depan kantor DPRD Jawa Barat massa aksi di guyur hujan, namun tidak menyurutkan semangat mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah.
PMII Jawa Barat menilai DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah Pandemi covid-19 dan tidak fokus mengurus dan menyelesaikan persoalan tersebut dan justru merugikan buruh dan rakyat.

Mereka menilai DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang di legalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era perekonomian global.
“Kami menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak Partisipatif dan ekslusif, proses pembuatannya dilakukan tidak melibatkan semua stakeholder dan menyerap aspirasi rakyat”. Ujar Fachrurizal.
Ada beberap pasal yang menurut mereka bahwa DPR dan Pemerintah tidak Pro terhadap rakyat, diantaranya.
1. Paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan pasal 65 ayat (1) dan (2) sektor pendidikan melalui perizinan berusaha, pasal ini mengancam orientasi pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan kebudayaan pasal 31 ayat (3) dan (5).
2. Paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 39 ayat (1) tentang pengenaan royalti 0% kepada pelaku usaha batubara, sehingga ini menjadi sebab hilangnya salah satu pendapatan negara non pajak, dan ini menguntungkan korporasi.
3. Pasal 64 yang merevisi UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5360), dalam ayat 1 pasal 64 ini berpotensi mengancam hasil produksi para petani kecil.
4. Pasal 88 yang merubah nomenklatur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan ” didalam pasal 88 UU PPLH, menjadi “dari usaha dan/atau kegiatannya” . Perubahan nomenklatur ini berpotensi negatif dalam menindal korporay nakal.
5. Munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja akan menjerumuskan bangsa Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. eksplorasi sumber daya alam yang tidak mempertimbangkan keseimbangan, keberlanjutan ekosistem alam.
6. UU Cipta kerja tidak mencerminkan Pemerintah yang baik (good Govermance) sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat.
7. UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat untuk mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. sangat jelas Pemerintah dan DPR berpihak pada kepentingan oligarki dan korporasi. (Joe)
Artikulli paraprakDPMPTSP Ciamis Mantapkan Pelayanan Publik yang Prima
Artikulli tjetërMengais Rezeki Pedagang Minuman Ditengah Aksi Demo Tolak Omnibus Law