Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan berbagai upaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terbaik kepada masyarakat atau publik.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, melalui berbagai inovasi yang di kembangkan dalam meningkatkan kualitas perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Rudi, SE., mengatakan, DPMPTSP merupakan satuan kerja perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau penanaman modal dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan daerah.

“Selain itu juga sebagai unit pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai bidang tugasnya. Ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Rudi, Kamis (8/10/2020).

Terkait perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, Rudi mengungkapkan, bahwa DPMPTSP melayani 94 jenis permohonan perizinan dan non perizinan melalui layanan pendampingan dan layanan mandiri.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala DPMPTSP Ciamis” ungkapnya.

Disampaikan Rudi, dalam layanan perizinan dan non perijinan satu pintu, masyarakat agau pemohon dapat melakukannya secara online dan tatap muka.

“Untuk layanan online bisa melalui website www.dpmptsp.ciamiskab.go.id dan www.oss.go.id. Sedangkan untuk tatap muka, pemohon bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Ciamis di Jalan Dr Soepandi No 68 Ciamis,” ungkapnya.

Rudi juga mengungkapkan, dalam menjalankan fungsi pelayanan DPMPTSP Ciamis memiliki Motto Pelayanan yang TANGGUH (Transparan, Akuntabel, Nyaman, Giat, Gesit, Unggul dan Handal).

Adapun visi pelayanan lanjut Rudi, yaitu Terwujudnya Kemudahan, Kepastian, Kecepatan Perizinan, melalui Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu.

“Untuk mewujudkan visi tersebut, ada 3 misi yang menjadi prioritas dalam pelayanan, yaitu pertama, Meningkatkan pelayanan yang pasti, mudah, cepat dan transparan. Kedua, meningkatkan integritas profesionalisme pelayanan publik di Bidang Pelayanan Perizinan. Ketiga, Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

Selan itu, dalam optimalisasi kinerja pelayanan, Rudi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan upgrading sarana dan prasarana pelayanan agar memudahkan masyarakat untuk mengakses segala keperluan dalam pemenuhan layanan perizinan.

“Untuk mengoptimalisasi kinerja pelayanan, kami terus melakukan peningkatan pelayanan melalui penyesuaian dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Intinya, DPMPTSP akan terus melakukan upaya terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. (Hendry/Pasundanneww.com)

Artikulli paraprak“Duarupa” Cafe Favorit Bupati Bandung Barat
Artikulli tjetërPKC PMII Tuntut Kang Emil, “Jangan Hanya Bisa Ngirim Surat Ke Presiden”