PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang, tiga tersangka yang ditangkap rencananya akan mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

Para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan 3 tersangka merupakan pria asal Pulau Sumatera yang berinisial U (39), MB (29), dan MI (43). Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 ribu OKT. Terdiri dari jenis Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612 butir, dan Trihexpenydol sebanyak 84 butir.

“Ini jumlah terbanyak selama pengungkapan Sat Narkoba Polres Cianjur,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar. Serta Pasal 436 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.

“Ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Kapolres menambahkan eluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.

“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya. (fhn)

Artikulli paraprakAdv Fadhil Muhammad Ghifari Caleg DPRD Jabar 2 Salurkan Santunan 1200 Anak Yatim
Artikulli tjetërGuna Menangkan Pemilu, Djarot: Kader PDI Perjuangan Harus Terjun Langsung ke Masyarakat