Pandemi, PPKM dan UKM
Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)

Pasundannews – Presiden Jokowi menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7-2021). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat berobat ke rumah sakit. Walaupun secara umum, data sudah menunjukkan tren yang menurun.

Pembukaan akan di lakukan bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 jika tren penurunan terus berlanjut.

Dari sisi ekonomi dan pelaku usaha kecil, pandemi dan PPKM ini memberikan dampak yang luar biasa. Sejak tahun 2020, ketika pandemi melanda Indonesia awal Maret 2020, UKM mengalami tekanan yang luar biasa. Awal tahun 2020, tanpa prediksi pandemi di awal tahun, target pertumbuhan ekonomi di proyeksikan sebesar 5,3%.

Begitu pandemi menghantam Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkonstraksi menjadi -2,07%. Terjadi koreksi agregat sekitar 7,37%. Dengan data Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 15.434,2 triliun pada tahun 2020, dan kontribusi UKM sebesar 60,8%. Maka sektor UKM ini mengalami konstraksi sekitar 691,6 triliun sepanjang tahun 2020.

Memasuki tahun 2021, banyak kebijakan pemerintah yang kembali membuat tekanan terhadap UKM. Tanggal 3-20 Juli 2021 di buat kebijakan PPKM darurat, di tengah membaiknya trend ekonomi di kuartal 2.

Bahkan pada malam hari menjelang selesainya kebijakan PPKM, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan PPKM. Kembali kebijakan ini memberikan tekanan pada sektor UKM.

Sebelum ada kebijakan PPKM, pertumbuhan ekonomi di proyeksi kisaran 4,1%-5,1% dengan angka moderat 4,6%.
Begitu PPKM darurat di tetapkan, pemerintah mengkoreksi menjadi kisaran 3,8%.

Secara tidak langsung, pemerintah sudah melihat bahwa kebijakan ini memberikan kontribusi negatif dalam ekonomi dan UKM akan terkonstraksi negatif sekitar 75 triliun.

Kondisi pandemi, dan selanjutnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang membuat batasan mobilitas orang, memberikan dampak yang serius terhadap ekonomi, yang harus dimitigasi dengan komprehensif.

Di lapangan, ketika secara nyata UKM terpukul, justru kelas menengah atas jumlahnya meningkat. Berdasarkan data Credit Suisse dan Financial Times, jumlah orang dengan kekayaan di atas US$ 1 juta, justru meningkat dari 106 ribu menjadi 172 ribu. Meningkat 62,3% selama pandemi. Ini menjadi indikator kalau gini ratio Indonesia akan semakin melebar dan akan menjadi masalah akut Indonesia masuk dalam _middle income trap.

Hal kedua, dalam konteks ekonomi, masalah muncul di potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi bergerak lambat, maka kemampuan membayar debitur akan turun. Ketika perputaran ekonomi terus tertekan, potensi kredit macet akan membuat efek domino goyahnya industri keuangan dan perbankan. Problem di industri keuangan, bisa membuat krisis ekonomi berkepanjangan.

Apakah kompleksitas masalah ekonomi dan UKM ini bisa selesai dengan pemberian bansos?. Bansos hanya obat sementara untuk menopang konsumsi masyarakat, tapi UKM membutuhkan dukungan yang lebih komprehensif dan insentif-insentif yang tepat sasaran.

Salah satu hal mendasar dalam pemberian bansos adalah database pemerintah yang belum valid dan terintegrasi. Sehingga efektivitas bansos ini menjadi kurang maksimal. UKM membutuhkan likuiditas terus mengalir di masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan.

Pemerintah harus lebih mendorong agar perbankan pro dengan UKM. Rasio kredit sebesar 18,6% untuk sektor UKM perlu di genjot dan pemerintah harus konsisten mendorong kenaikan rasio kredit. Penopang lebih dari 60% PDB, hanya mendapat rasio kredit sebesar 18,6% adalah salah satu sumber sulitnya permodalan menjadi daya ungkit UKM untuk naik kelas.

Hal kedua adalah penjaminan kredit. Pada tahun 2020, Pemerintah sempat mengeluarkan PMK Nomor 71 tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Di tunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Setelah PPKM ini, penjaminan seperti ini harus kembali di dorong dan di prioritaskan untuk para UKM.

Masyarakat dan pelaku UKM, tentunya berharap banyak pemerintah bisa memberikan solusi komprehensif sebagai konsekuensi atas larangan-larangan yang di buat dalam bungkus kebijakan PPKM. Agar terjadi sebuah jalan tengah yang win-win.

Tujuan utama tentang kesehatan bisa tercapai, tetapi ekonomi juga terselamatkan. Setelah kebijakan PPKM ini kembali di lanjutkan, kita akan tunggu dan melihat, seberapa serius negara melindungi UKM.

Penulis: Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)

Editor: Adam

Artikulli paraprakKades Buniseuri Himbau Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pelaksanaan Qurban
Artikulli tjetërForum Masyarakat Bandung Demo, Tolak PPKM sampai Turunkan Oded