Objek Wisata di Kabupaten Bandung Boleh Beroperasi
Objek Wisata di Kabupaten Bandung Boleh Beroperasi

Bandung, Pasundannews –  Kabupaten Bandung yang memiliki banyak objek wisata terpaksa di tutup sementara, lantaran masuk zona merah. Walaupun masuk kategori alami zona merah, tetapi Dinas Pariwisata serta Kebudayaan Kabupaten Bandung memperbolehkan objek wisata untuk beroperasi. Akan tetapi tidak termasuk dalam zona merah kecamatan.

Kepala Dinas Pariwisata serta Budaya Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan. Walaupun Permendagri No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bandung bertepatan pada 21 Juni. Kemudian instruksi satgas Covid 19 melaporkan objek wisata di zona merah itu di larang di buka. Tetapi, penetapan tersebut zonasinya per kecamatan.

“ Jadi jika pariwisata yang terletak di kecamatan yang zonanya tidak cuma merah, itu boleh buka. Dengan pembatasan kapasitas serta jam operasional dan pengetatan prokes sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM),” ungkap Yosep di kala di hubungi lewat telepon seluler, Rabu (23/6).

Yosep menuturkan, objek wisata dengan atensi publik yang besar seperti objek wisata di daerah Dago serta daerah Pasirjambu. Lalu Ciwidey, Rancabali semacam kolam renang Walini, itu wajib ada pengawasan khusus.

Menurutnya, pengawasan objek wisata ialah kewenangan camat sebagai Satgas Covid 19 di tingkat kecamatan.

“Jika menurut pengamatan, pada umumnya tempat wisata di Kabupaten Bandung terletak di zona selain merah. Ada juga yang orange serta kuning apalagi hijau. Di saat ini, saya tengah meminta pembaharuan zonasi dari dinas kesehatan, jadi saya belum ketahui (wisata yang terletak di zona merah serta mesti di tutup),” kata Yosep.

Mengenai pengunjung yang berasal dari luar wilayah, kata Yosep, di perbolehkan berkunjung ke Kabupaten Bandung tetapi wajib mempunyai surat bebas Covid 19.

Upaya Menekan Penyebaran Covid 19 di Objek Wisata

Menurutnya, bermacam upaya yang di lakukan guna menghindari penyebaran Covid 19 di objek wisata. Caranya dengan teratur mengkampanyekan protokol kesehatan serta melaksanakan pengawasan dengan ketat.

“Instrumen pengawasannya yang wajib ketat, dalam perjalanan ataupun ketika di posisi wisata, itu terdapat satgas internal pengawasan. Penegakkan protokol kesehatan di tiap- tiap objek wisata, itu yang wajib maksimal,” jelasnya.

Lanjut Yosep, tiap orang bisa terpapar Covid- 19 dimana saja semacam saat dalam perjalanan. Yosep melanjutkan, bila tiap orang yang ada di objek wisata bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik sehingga potensi penyebaran Covid 19 bisa di tekan.

“Yang lagi kita pikirkan merupakan jangan sampai tempat wisata itu jadi potensi penyebaran baru, tetapi justru wajib jadi potensi penyembuhan, apalagi bukan cuma untuk orang sehat tetapi juga untuk orang yang telah terpapar,” tandasnya.

*Angga*

Artikulli paraprakMakin Terbang, Kasus Corona di Garut Capai 434 Per Hari
Artikulli tjetërPolresta Bandung Gelar Vaksinasi Massal