Dukung Perbup Cianjur, MUI Pacet Bantah Adanya Praktik Kawin Kontrak
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Ade Muklis

Cianjur, Pasundannews – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Ade Muklis, membantah di wilayahnya ada praktik kawin kontrak. Hal tersebut berdasar dari penelusuran di tiga KUA kecamatan yang berada di wilayah Cipanas.

Meskipun demikian, pada dasarnya ia mendukung Pemerintah Kabupaten Cianjur membuat peraturan yang melarang kawin kontrak guna mencegah adanya hal tersebut.

“Kawin kontrak itu sudah di larang sejak zaman rasul. Selama saya menjabat sebagai ketua MUI Pacet tak ada kawin kontrak. Saya juga sudah melakukan penelusuran ke tiga KUA di wilayah Pacet, Cipanas. Kemudian di wilayah Sukaresmi dan hal tersebut tidak ada,” ujar Ade saat menggelar klarifikasi di Vila Kota Bunga Pacet, Kabupaten Cianjur.

Ia mengimbau kepada semua umat muslim di Kecamatan Pacet untuk mencegah jika menemukan rencana kawin kontrak.

“Jika di kawasan Pacet pernah terjadi nikah mut’ah itu tak benar. Kalau ada, pihak yang pernah melihat kejadiannya harus menghadirkan ahli apakah itu nikah kontrak atau bukan. Yang ada seringkali bersama forkopimcam dalam cipta kondisi menemukan pasangan bukan muhrim dalam satu kamar atau kasus trafficking dan prostitusi,” kata Ade.

Ia mengatakan, adanya launching perbup larangan nikah kontrak, pihaknya menyatakan tak keberatan. “Tapi jika ada pihak yang menyatakan kawasan Kota Bunga ini tempat maraknya kawin kontrak, saya bantah. Jangan sekali-kali menduga karena bisa menjadi fitnah,” katanya.

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Ade menambahkan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang di larang. Karena menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah di keluarkan Dewan Pimpinan MUI . Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

Menurutnya, yang sering ia temukan dalam operasi cipta kondisi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) di kawasan Villa Kota Bunga hanya pasangan yang bukan muhrim saja.

“Kita mendapatkan di operasi rutin yang digelar kepolisian, TNI dan Pemerintah setempat di tempat ini hanya menemukan kasus prostitusi atau tracfiking saja,” bebernya.

Sementara itu manager villa Kota Bunga Franky Kumonong mengatakan. Pihaknya sampai dengan saat ini tidak pernah menemukan adanya kegiatan praktik kawin kontrak.

“Kami di sini sudah punya aturan untuk kegiatan atau acara, biasanya kalau ada kumpul harus menanyakan izin keramaian dari Desa dan Kepolisian,” tuturnya.

Meski demikian ia tetap mengapresiasi dengan adanya Perbup larangan kawin kontrak yang Bupati Cianjur Herman Suherman louncing kemarin di kawasannya.

“Kalau peraturan bupati pasti tujuannya baik, tapi untuk kegiatan nikah kontrak di sini tak ada kawin kontrak. Mungkin karena disini banyak wisatawan timur tengah makanya dibikin peraturan tersebut untuk mencegah. Kami juga setuju tak ada kawin kontrak,” pungkasnya.

*Farhan*

Artikulli paraprakDukung Kemajuan Sektor Pertanian, SMKN 1 Pacet Kolaborasi dengan BUMN dan Koperasi Pa Tani
Artikulli tjetërPuskesmas di Tasik Tutup, Usai Belasan Nakes Terpapar Covid-19