Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis. Rudi, SE. Foto/Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Proses perizinan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebelumnya terkendala karena adanya penggantian regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proses perizinan tersebut sepat terkatung – katung selama kurang lebih 6 bulan karena adanya pergantian regulasi dari IMB menjadi PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi mengatakan, sejak pertengahan tahun 2021 IMB sudah berganti menjadi PBG.

“Hingga per hari ini, Senin (13/6) DPMPTSP Kabupaten Ciamis telah memproses sebanyak 77 pengajuan PBG,” kata Rudi, Senin (13/6/2022)

Rudi menjelaskan, perizinan PBG sifatnya lebih pada administratif, dengan mengutamakan fungsi keamanan pengguna dan jaminan pada keselamatan.

Dalam prosesnya lanjut Rudi, pembuatan izin PBG melibatkan dinas teknis dan konsultan. Terkait retribusi, untuk pengajuan izin PBG saat ini masih menunggu hasil evaluasi penerapan Perda.

“Saat ini masih gratis, kita masih menunggu hasil evaluasi penerapan perda terkait retribusi PBG,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan, bila suatu daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.

Lebih lanjut Rudi menyebutkan, regulasi yang mengatur pergantian IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“PP tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” katanya.

Lanjutnya, pada proses verifikasi administrasi dan teknis penerbitan PBG berada pada OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPU-PRP).

Rudi mencontohkan, dalam pembuatan izin PBG terdapat aturan yang mengatur seperti lokasi bangunan dan tinggi bangunan.

Seperti bangunan rumah tinggal yang tingginya lebih dari 72 meter satu lantai nan 90 meter dua lantai harus menggunakan jasa konsultan.

“Namun, bangunan yang tingginya kurang dari itu tidak perlu menggunakan jasa konsultan. Hanya verifikasi saha oleh tim ahli dari dinas teknis,” kata Rudi.

Proses Pembuatan Izin PBG

Rudi menambahkan, Dalam pembuatan izin PBG masyarakat bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat like fungsi (SLF) terlebih dahulu.

“Intinya, secara teknis proses pembuatan PBG lebih detail dengan teknis secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan bahwa dalam pembuatan IMB di Ciamis tidak ada retribusi. Hal itu karena belum adanya penetapan Perda tentang PBG.

Deni menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menghapus status IMB menjadi PBG. Hal itu sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Deni menambahkan, fungsi dari PBG dan IMB masih sama, yakni untuk mengurus perizinan ketika akan membangun suatu bangunan baru ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunan.

“Namun memang ada perbedaan aturan dalam membuat IMB. Salah satunya jika pemilik tidak sesuai dengan penetapan dalam PBG, maka akan kena sanksi administratif,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDua Tahun Terbatas Akibat Pandemi, Kali Ini Upacara Hari Jadi Ciamis ke 380 Berlangsung Meriah
Artikulli tjetërDorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, DPMPTSP Ciamis Permudah Izin Usaha Melalui OSS-RBA