Gerai SI GEULIS Permudah Layanan Perizinan Usaha di Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Ciamis menyebutkan bahwa sistem OSS-RBA mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.

Permohonan izin usaha melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Approach) ini bisa masyarakat akses langsung menggunakan komputer atau telpon pintar.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, dalam mengajukan izin usaha sekarang ini, pemohon bisa mengakses aplikasi OSS-RBA dengan mudah oleh masyarakat.

“Tentu sangat mempermudah, termasuk saat berada di rumah, menggunakan komputer ataupun telpon pintar masyarakat bisa akses langsung,” kata Rudi (13/6/2022).

Rudi menjelaskan, sebelum mengajukan, sebelum mengajukan permohonan izin usaha, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA.

Dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu  melalui input data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan data yang dibutuhkan lainnya.

Setelah melakukan tahap tersebut, pemohon akan mendapatkan user Id dan password baru. Kemudian pemohon dapat masuk ke akun OSS-RBA guna mengajukan izin usaha.

“Jadi masyarakat atau pemohon tak perlu lagi datang ke dinas. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menggunakan sistem ini,” tuturnya.

Hingga kini, lanjut Dia, sesuai data yang ada di DPMPTSP Ciamis, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 3.898 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurutnya, dengan semakin banyak pemohon yang mengurus NIB, pergerakan perekonomian yang terhadap ekonomi masyarakat terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, layanan izin usaha melalui OSS-RBA tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut memuat atau mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

“PP tersebut turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Server OSS-RBA berada di pusat, mengacu ke norma standar prosedur dan kriteria,” jelasnya.

Lanjutnya, pelayanan sistem OSS-RBA pada perizinan berusaha dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.

Rudi menambahkan, pihaknya pun selalu memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang sistem atau aplikasi tersebut baik secara langsung maupun melalui media daring.

“Intinya kami akan terus berupaya memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com).

Artikulli paraprakDinas PMPTSP Kabupaten Ciamis Sudah Proses 77 Izin PBG Pengganti IMB
Artikulli tjetërStrategi DPMPTSP Tarik Investor Tanamkan Modal di Ciamis