PASUNDAN NEWS – LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) turut menyoroti hasil pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Langensari Medu Dago senilai 4.7 Miliar yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. SALMA UTAMA, terdapat banyak kerusakan diduga tidak wajar. Berlokasi di Desa Langensari dan Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Jum’at, (8/9/2023).

Pasalnya, jalan beton yang baru selesai dibangun tersebut sudah ditemukan banyak kerusakan yang cukup serius. Terdapat kerusakan berat berupa belah patah tembus ke dasar (LC) hingga ketebalan 20cm, dengan lebar sepanjang 5 meter. Selain itu terdapat juga banyak kerusakan retak-retak.

Padahal jalan beton tersebut belum epektif digunakan, diketahui pelaksanaan baru dimulai pada 12 Mei 2023 yang lalu, dan ditargetkan selesai pada 8 September 2023.

Adapun mutu beton yang digunakan berdasarkan perencanaan, yaitu menggunakan mutu beton berkualitas FS45 (Flextural Strength) atau setara mutu beton K400.

Dan untuk anggaran proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, sebesar Rp. 4.707.816.195 (Empat miliar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Bandung Barat, dan dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana dari CV. SALMA UTAMA.

“Kami dari LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) sangat menyesalkan terkait dengan hasil pekerjaan yang diduga kualitas buruk. Melihat dari fakta lapangan, terdapat banyak kerusakan diduga tidak wajar. Maka kami menduga bahwa pelaksanaan tidak sesuai dengan perencanaan, mengingat dari banyaknya kerusakan, serta usia jalan beton yang masih tergolong baru.”Tegas Ade Nasihin Perwakilan LSM BAKKIN Kab. Bandung Barat.

“Selain itu, kami pun mempertanyakan profesional kerja Kontraktor Pelaksana CV. SALMA UTAMA. Dan meminta untuk dilakukan uji laboratorium dengan cara coring beton/core drill terhadap titik-titik lokasi yang melangalami kerusakan, untuk mengetahui mutu beton yang digunakan apakah sudah sesuai atau tidak.” Tambahnya.

LSM BAKKIN juga mengutarakan keprihatinannya sejak lama, dimana jalan yang menjadi jalur alternatif objek wisata Lembang tersebut sudah sejak lama rusak dan menjadi sorotan publik karena  belum kunjung diperbaiki. Dan alhamdulillah pada tahun 2023 sekarang dapat diperbaiki, namun sayang proyek yang menelan anggaran hingga 4.7 miliar hasilnya mengecewakan.

“LSM BAKKIN meminta Atensi (perhatian) lanjutan dari Bupati KBB dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPUTR) Kab. Bandung Barat. Dimana diketahui sebelumnya Bapak Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Kepala Dinas DPUTR KBB pada saat kunjungan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Bupati KBB mengatakan terkait dengan rencana perbaikan Jalan Langensari Medu Dago yang akan di Cor Beton, dengan harapan awet dan tidak mudah rusak.” Pungkas Ade Nasihin Perwakilan LSM BAKKIN Kab. Bandung Barat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Bandung Barat, Aan Sopian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam klarifikasinya mengatakan, keretakan yang terjadi diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor cuaca, jarak angkut Beton, metode pelaksanaan dan perawatan beton yang tidak maksimal.

Dinas PUTR KBB sudah menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan CV. SALMA UTAMA untuk melakukan perbaikan, untuk retakan yang tidak terlalu parah dengan cara di GROUTING, dan untuk retakan yang parah dilakukan pembongkaran.

Dan untuk mutu beton yang telah terpasang akan dilakukan pengetesan terhadap kualitas pekerjaan, Dinas PUTR KBB telah menyiapkan balok beton untuk dilakukan pengetesan akhir. Pembayaran dilakukan terhadap hasil test Coredrill dari balok beton yang telah disiapkan sebelumnya.

Adapun bahan beton yang digunakan FS45, menurut Dinas PUTR KBB telah sesuai, dapat dibuktikan dengan telah dilakukan pengecekan terhadap Mix Desain, Bahan sesuai dengan Spesifikasi yang telah dituangkan dalam Mix Desain. Setiap Pengiriman Beton K‐FS45 dilakukan pengecekan terhadap Tiket Pengiriman, dilakukan Test Slump.

Serah terima pekerjaan pertama belum dilakukan dan pembayaran ditangguhkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan selesai dan perbaikan dilaksanakan, maka akan dilakukan pemeriksaan kembali apabila perbaikan sudah dilaksanakan. Pembayaran belum dilakukan sebelum dilakukan perbaikan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.

Sementara, dari pihak Kontraktor Pelaksana CV. SALMA UTAMA saat dikonfirmasi tidak memberikan klarifikasi apapun.***

 

Artikulli paraprakAgun Gunandjar Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Transaksi Keuangan Digital
Artikulli tjetërKomitmen DPRKPLH Ciamis Pastikan Kualitas Udara Baik dan Menyehatkan