Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan Lsm Kabupaten Ciamis mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (4/8/2020).

Kedatangan Ormas dan Lsm tersebut karena adanya permasalahan terkait dugaan salah satu menara telekomunikasi atau Tower yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Imbanagara, Kecamatan Ciamis.

Koordinator Aliansi Ormas dan LSM Kabupaten Ciamis yang juga sebagai ketua Distrik GMBI Ciamis, Roby Tamzil mengatakan, kedatangan perwakilan dari beberapa Ormas dan Lsm di Kabupaten Ciamis ini untuk mempertanyakan tentang IMB salah satu Tower yang berada di Imbanagara, Ciamis.

“Menara telekomunikasi atau Tower yang berada di Imbanagara, itu tidak ada izin. Maka dari itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sanksi kepada perusahaan atau pihak ketiga yang telah membangun Tower tersebut,” katanya.

Roby mengaku, pihaknya tidak menolak adanya investor ke Kabupaten Ciamis. Namun, investasi di Ciamis juga harus mengetahui dan menjalankan aturan yang ada, jangan hanya membuat/membangun tower tetapi perizinannya tidak ditempuh.

“Dalam hal ini, kami juga ingin mengetahui tahapan-tahapan pembuatan IMB tersebut. Mungkin, bukan hanya di Imbanagara saja yang tidak memiliki izin, tapi masih ada lagi di Kabupaten Ciamis, namun belum tereksplore oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Rudy mengatakan, proses dari mulai permohonan serta administrasi itu sudah terverifikasi. Bahkan, untuk yang di Imbanagara ini pihaknya sampai melaksanakan rapat teknis 2 kali dengan berbagai dinas terkait.

Proses pengeluaran IMB ini kata Rudy sudah diperoses sesuai aturan, dan tahapan-tahapan seperti dari segi tata ruang, tata lingkungan dan perhubungan sudah ditempuh semuanya. Bahkan Dinas terkait turun langsung kelapangan, untuk mengecek hal tersebut.

“Untuk persyaratan IMB dari pihak ketiga atau pemohon sudah diverifikasi dan hasilnya sudah ada. Dalam hal ini kami telah mengeluarkan IMB pada tanggal 26 Juni 2020, saat itu pembangunan sampai sekarang dilaksanakan oleh pemohon,” katanya.

Dalam hal ini, Aliansi Ormas dan Lsm Ciamis, yang tergabung diantaranya, GMBI, GIBAS, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, dan GMC Ciamis meminta kepada DPRD Ciamis untuk menghadirkan pihak ketiga atau perusahaan dalam Audiensi lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan. (Randan/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakPanwaslu Mangunreja Temukan PPDP Tidak Taat Aturan
Artikulli tjetërRatusan Anggota SPN Gruduk IDI Sukabumi, Malpraktek dan Pungli Jadi Pemicu