Rumah Sakit Permata Bunda Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aktivis mahasiswa Ciamis, Ade Maulana Yusuf mempertanyakan sikap Rumah Sakit Permata Bunda Kabupaten Ciamis.

Hal itu mengacu atas lemahnya pengawasan dari manajemen RS Permata Bunda terhadap respon cepat keluhan pasien

Sebelumnya terjadi aksi pencurian barang di RS Permata Bunda yang menimpa korban Vica Mayang Cintia, pada Rabu 24 April lalu yang menjadi preseden buruk bagi lembaga terkait.

Kemudian mencoreng visi RS Permata Bunda sendiri, yaitu ‘Menjadi Tempat Rujukan Kesehatan yang Ramah, Nyaman dan Terpercaya’.

Ditambah adanya keterangan dari salah satu oknum petugas keamanan kepada pasien yang menormalisasi aksi pencurian dengan penjelasan ‘sudah beberapa kali terjadi kehilangan barang di tempat yang sama’.

Diketahui, pencurian terjadi saat korban Vica menjaga anaknya yang sedang dirawat di RS Permata Bunda Ciamis.

Evaluasi Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keamanan

Evaluasi kebijakan manajemen fasilitas dan keamanan di RS permata Bunda, kata Ade, patut dipertanyakan.

Pasalnya, ketika korban hendak meminta bukti rekaman CCTV pun, masih nihil tidak ada tanggapan. Malah korban dikagetkan oleh oknum petugas keamanan yang bersikap kurang mengenakan.

“Keamanan dan keselamatan pasien, masyarakat, harus dijamin oleh institusi yang menyediakan fasilitas kesehatan itu, kan sudah jelas ada regulasi atau aturannya,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Senin (29/4/2024).

Hal ini, lanjutnya, sebagai bukti tidak berjalannya manajemen atas fasilitas keamanan dan keselamatan yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) disebutkan dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf r yaitu Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit.

“Salah satu fungsi hospital by laws, yaitu sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional. Serta sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit,” papar Ade.

Kemudian, sebutnya, mengacu Pasal Pasal 29 ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban.

“Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat dan juga menghormati dan melindungi hak pasien,” terangnya.

Lebih lanjut, jika merujuk hubungan pasien dan rumah sakit dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Diterangkan dalam Pasal 3 huruf b, bahwa pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kemudian pada Pasal 3 huruf d, pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM rumah sakit.

“Serta pada Pasal 32 huruf n, setiap pasien mempunyai hak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit,” kata Ade.

Sikap Kurang Responsif Mengundang Kepastian Hukum

Sikap kurang responsif pihak rumah sakit, menurut Maul, mengundang pertanyaan atas terwujudnya kepastian hukum.

Ia menjelaskan, mengenai UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) disebutkan dalam Pasal 29.

Selanjutnya, ayat (2) berbunyi Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. Teguran; b. Teguran tertulis; c. Denda; dan/atau, e. Pencabutan Perizinan Rumah Sakit.

“Dengan begitu, perlunya instansi lain yang terkait, seperti Ombudsman RI maupun Pemda Ciamis, yang harus turut serta lakukan assesmen pengawasan kepada RS Permata Bunda, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Serta juga untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa ini,” ucap Ade.

Sementara itu, saat PasundanNews.com menanyakan tidak lanjut manajamen terhadap oknum Sekuriti yang diduga bersikap kurang mengenakan kepada pasien, pihak RS Permata Bunda enggan untuk menjelaskan.

Menurut Yusup Supriyadi, mewakili manajemen RS Permata Bunda Ciamis, terkait oknum petugas sekuriti yang diduga bersikap kurang mengenakan terhadap pasien adalah urusan internal manajemen rumah sakit.

“Sejak kejadian itu kami sudah tindaklanjuti. Untuk masalah petugas itu ada tindak lanjutnya di internal kami, mohon maaf tidak bisa di publikasi,” kaya Yusup melalui sambungan telpon, Senin (29/4/2029).
(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakLiga Inggris 2023/2024, Tottenham vs Arsenal : 2-3
Artikulli tjetërMenakar Potensi Atalia Praratya Menjadi Wali Kota Bandung, Basis Pemilih Dinilai Kuat di Pileg 2024