Salah seorang pekerja tengah mengejakan perbaikan jalan di salah satu ruas jalan Kabupaten Cianjur. (foto: Ilustrasi)

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Satu kontraktor diblacklist Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur , lantaran tak menyelesaikan pekerjaannya. Kini kontraktor tersebut tak bisa mengikuti proses lelang selama dua tahun ke depan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Doddy Permadi menegaskan pihaknya sudah melakukan blacklist terhadap satu kontraktor yang tak menyelesaikam pekerjaan. Selain mem-blacklist PUPR juga memutus kontrak dan tak mengizinkan kontraktor tersebut untuk ikut lelang selama dua tahun.

“Ada satu kontraktor yang tak menyelesaikan pekerjaan, kami memutus kontrak dan tak mengizinkan kontraktor tersebut untuk ikut lelang selama dua tahun ke depan,” ujar Doddy, Jumat (10/1/2020).

Doddy sendiri tidak menyebutkan secara detail nama kontraktor dan paket pekerjaannya, namun blacklist tersebut dilakukan terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan perbaikan di sebuah ruas jalan. Pihaknya juga menyampaikan capaian pembangunan jalan mantap dan tidak mantap dari total 1268,047 kilometer jalan yang ada di Cianjur.

“Untuk katagori baik ada sepanjang 516,928 kilometer, untuk katagori sedang 242,559 kilometer, untuk katagori rusak 331,400 kilometer, dan untuk katagori rusak berat 177,160 kilometer,” paparnya.

Diakuinya untuk jalan mantap yang terdiri dari baik dan sedang 759,487 kilometer atau 59,89 persen. Sedangkan untuk jalan tak mantap rusak dan rusak berat 508,560 kilometer atau 40,11 persen.

“Kami berupaya maksimal agar perbaikan, pembangunan, dan peningkatan jalan terus dilaksanakan. Ini tentu saja butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondisi infrastruktur jalan yang sudah kami laksanakan selama ini,” tandasnya. (Pasundannews/Fhn)

Artikulli paraprakPerwalkot Menuai Polemik, Kompetensi Staf Ahli Dipertanyakan
Artikulli tjetërHMI Cabang Kabupaten Bandung melakukan Aksi Solidaritas Kemanusiaan Korban Bencana Banjir