Istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan akan bekerja secara WFA (Work From Anywhere).

Berkenaan dengan itu, Pemerintah kini memang tengah mengkaji sistem kerja lebih fleksibel untuk para PNS, sebagaimana melansir laman CNBC Indonesia, Minggu (22/5/2022).

Hal tersebut diwacanakan lantaran berkaca dari keberhasilan Work From Home (WFH). Atau bahasa lain dari kerja dari rumah yang meningkatkan kinerja PNS.

Nantinya sistem kerja fleksibel ini diberi nama Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.

“Justru beberapa PNS lebih meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

Denga sistem kerja ini, maka nantinya PNS tak perlu lagi datang ke kantor.

Pasalnya, dapat bekerja dari mana saja sehingga kantor-kantor akan kosong seperti saat WFH.

Sejurus dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pun pernah menyampaikan idenya untuk memanfaatkan kantor-kantor di Kementerian Keuangan yang kosong.

“Saya suka bercanda di rapim. Lalu saya bilang 3 bulan nggak ke kantor Kemenkeu di headquarter (pusat) kita tetap bisa kerja tuh. Kantor bisa saya sewakan jadi hotel dan kantor lain,” ujarnya di acara town hall Kemenkeu 2020 lalu.

Menurutnya kala itu, pemanfaatan kantor ini sangat menguntungkan. Karena bisa menambah penerimaan negara, dari pada dibiarkan kosong justru keluar uang untuk melakukan pemeliharaan.

Menimbang Efesiensi Kerja

Artinya efisiensi dari Kekayaan Negara kita, tambah Sri Mulyani, harus mulai berfkir tentang office yang banyak spacenya.

“Bayangkan space Menteri Keuangan 1 lantai di headquarter, itu 3 bulan nggak saya datangi ternyata kemenkeu tetap jalan tuh, berarti 1 lantai kalau saya sewakan. Saya bisa terima penerimaan,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Satya menjelaskan bahwa harus ada kajian lebih lanjut, lantaran kantor-kantor pemerintah adalah Barang Milik Negara (BMN) yang untuk pemanfaatannya harus sesuai dengan mekanisme.

“Harus dikaji lebih lanjut karena itu kan harus disiapkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurutnya, mekanisme di atas dibilang kerja tidak dari kantor lalu kantornya bukan berarti ditutup.

“Kan nggak gitu juga, kantor kan BMN, aset pemerintah yang ada aturan tersendiri. Jadi harus ada kajian mendalam dan aturan yang mendasari agar pelaksanaan WFA ini lancar,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAchmad Yurianto Akan Dikebumikan di TPU Dadaprejo Kota Batu Malang, Besok Pagi
Artikulli tjetërBupati Purwakarta Tegaskan Peran Program Keluarga Berencana di Lapangan