Penulis: Danial Fadhilah – Ketua Umum PB HIMASI

PASUNDAN NEWS  – Pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan demi terjaganya negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Pemilihan umum yang merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan langsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bagaimana mungkin, ketika kedaulatan negara ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ini dikebiri oleh pihak-pihak yang seharusnya bisa mewakili rakyat tetapi malah menginginkan ditundanya pemilu atas dasar kemajuan ekonomi yang mengarah pada kepentingan penguasa.

Kasus penundaan pemilu di berbagai negara seperti hongkong, bolivia, dan singapura itu terjadi dengan alasan kesehatan ketika lonjakan covid meningkat. Namun dalam kondisi sekarang, alasan kesehatan tidak lagi relevan untuk dilakukannya penundaan pemilu karena Indonesia sendiri sudah melakukan vaksinasi secara menyeluruh untuk seluruh warga negara.

Amanat konstitusi dalam Pasal 7 UUD 1945 telah jelas mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

Maka jelas bahwa pihak yang mengusulkan agar pemilu ini ditunda terlebih mereka adalah para ketua umum partai politik merupakan bagian dari penghianat konstitusi.

Adapun jika hal tersebut terjadi, maka jelas akan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, terkhusus kehidupan berdemokrasi di Sukabumi.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan sekarang akan tergerus. Ketidakpercayaan tersebut akan menjadikan masyarakat pun untuk tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat akan semakin memisahkan diri dari keterlibatannya terhadap penyelenggaraan negara karena para penyelenggara negara pun membuat negara ini tidak mengikuti Konstitusi sebagai acuan utama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikulli paraprakKapolres Cianjur Antarkan Langsung Motor Korban Curanmor Kembali Ke Rumah Pemiliknya
Artikulli tjetërTebar Kebaikan, AMPI Pamarican Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mapu