'Rumah Bersama' di Kecamatan Purwadadi menjadi salah satu upaya untuk membangun dan mengembangkan potensi desa. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis membentuk ‘Rumah Bersama’ bagi pendamping dan penyuluh desa.

Camat Purwadadi, Yoyo Sutaryo mengatakan, gagasan ini hadir sebagai upaya dalam menjalin sinergitas bersama untuk membangun dan mengembangkan potensi desa.

“Menjalin sinergitas bersama, seperti pendamping PKH, pendamping desa, penyuluh pertanian, TKSK, patriot desa, posyandu, Tagana serta stakeholder lainnya,” kata Yoyo, Senin (27/3/2023).

Yoyo menjelaskan, selain memberikan fasilitas ruangan, program ini juga sebagai sarana membangun ide dan gagasan yang berorientasi pada pembangunan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 138/1625/SJ.

Tentang penguatan kecamatan melalui pemanfaatan kantor kecamatan sebagai rumah bersama pendamping dan penyuluh desa.

“Berbagai potensi desa, harapkan dapat kembangkan secara bersama dengan dukungan dari para pendamping maupun penyuluh yang ada di Desa,” katanya.

Surat edaran Mendagri tersebut juga kata Yoyo, menjadi entry point untuk lebih sinergis antara pendamping dan penyuluh serta para stakeholder yang ada pada wilayah tersebut.

“Rumah bersama ini kita jadikan sebagai sarana untuk saling menukar pikiran dan berdiskusi secara bersama, sehingga melahirkan suatu gagasan atau inovasi untuk pembangunan,” terangnya.

Hal ini menjadi sangat penting, pasalnya menurut Yoyo, tidak ada suatu pembangunan yang terimplementasi jika tidak ada sebuah diskusi atau pembahasan sebelumnya.

Yoyo menambahkan, program ini juga berkaitan dengan penguatan kecamatan secara umum sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan SPM di perdesaan.

“Maka dibutuhkan sinergitas bersama, melalui program penguatan kecamatan sebagai arda terdepan dalam penyelenggaraan pembangunan pada wilayah perdesaan,” ucapnya.

Yoyo pun berharap, ke depan rumah bersama ini dapat  terus berjalan secara konsisten dan menghasilkan suatu gagasan atau inovasi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk koordinasi langkah konkrit pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta dapat mewadahi proses musrenbang kecamatan nantinya,” tandasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakJajaran Polsek Bantarujeg Bersihkan Sisa Material Longsor di Desa Gununglarang
Artikulli tjetërBUBOS ke-7 tahun 2023 Jabar, Ciamis Menjadi Tuan Rumah Babak Penyisihan Koas Nyantri