Oleh : Fadhil Muhammad

(Cianjur Independen Society)

Pasundannews, Cianjur – Hari kedua pembatasan sosial berskala besar tengah di jalani sebagian besar masyarakat Kabupaten Cianjur, meski demikian masih terlihat beberapa kerumunan masyarakat di sejumlah tempat. Tidak sepenuhnya karena kesalahan masyarakat, tapi jika kita tarik mundur ke beberapa hari yang lalu sebelum PSBB ini diterapkan ada beberapa hal yang dirasa cukup mengherankan.

Yang pertama pemberlakuan ini nyaris tidak pernah ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat, bahkan penetapan peraturannya pun hanya beberapa jam sebelum peraturan ini diberlakukan, terkesan tergesa-gesa.

Yang kedua dampak dari ketidak pastian serta belum adanya dasar hukum yang jelas mengenai PSBB ini , seyogyanya suatu aturan yang baru apabila hendak di terapkan terlebih dahulu melalui tahapan uji coba publik guna mengetahui plus serta minus dari suatu kebijakan.

Disisi lain tentu saja ditengah pandemi yang tengah melanda pasti banyak kran-kran bantuan yang mulai di gelontorkan ke masyarakat dari berbagai sumber, baik bersumber dari para donatur maupun kas Anggaran Negara yang telah melalui tahapan perampingan paska ditetapkan nya Covid19 sebagai bencana nasional.

Tentu saja hal ini layaknya pedang bermata dua yang memiliki dua sisi sama tajam, satu sisi manfaat dari bantuan ini sangatlah besar serta memang masyarakat sedang membutuhkan kehadiran Negara untuk menjawab kondisi pandemi ini, namun disisi lain ada pula sisi negatif yang sangat merugikan, baik merugikan masyarakat maupun keuangan negara itu sendiri.

Betapa tidak merugikan, anggaran bantuan sosial yang direalisasikan ke masyarakat secara non-tonai sangat rawat menyebabkan keruagian uang negara, dari mulai prosss pengadaan komoditi bantuan yang akan di distribusikan sampai pada tahap pendistribusian tidak luput dari segudang kemungkinan permasalahan yang dewasa ini mulai bermunculan satu demi satu.

Melihay kondisi tersebut secara tiba-tiba munculah suatu kebijakan yang dinilai non-populis yakni pemberlakuan PSBB ysng harus saya tegaskan kembali, kebijakan ini cenderung dipaksakan, beberapa argumentasi mengenai ini sudah kita bahsa sebelumya. Sangat wajar bahkan manusiawi apabila ada pemikiran-pemikiran miring dalam menyikapi pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur ini, mungkinkah PSBB dilakukan bukan hanya semata-mata memutus mata rantai vius Corona ? Pada saat bersamaan benarkah PSBB ini juga bertujuan untuk memutuskan suara kejujuran masyarakat, serta membatasi daya monitor semua pihak dalam pelaksanaan bantuan sosial sehinggal para “penjahat kemanusiaan” dengan bebas meraup pundi rupiah di tengah wabah ? (Pasundannews / admin)

Artikulli paraprakPemkab Ciamis Terima Bantuan 2,2 Ton Telur Ayam dan 200 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Artikulli tjetërRingankan Beban Terdampak Covid-19, Agun Salurkan 1000 Paket Sembako