Kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh melalui Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah, Azi Fahrullah.

Azi mengatakan, di tahun 2024 ini Bapenda Ciamis telah menetapkan minimal PBB-P2 yang semula Rp 7.500 menjadi Rp 12.500.

“Tahun ini kami telah melakukan penyesuaian tentang ketetapan minimal PBB-P2,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Senin (6/5/2024).

Selain itu, Pemkab Ciamis melalui Bapenda juga telah mengeluarkan kebijakan terkait honorarium petugas pemungut PBB-P2.

Azi menyebutkan, nantinya petugas tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 1000 per SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

“Antaranya meliputi kolektor, kepala dusun, serta RT/RW, dimana pembayarannya akan dilaksanakan pada tahun depan,” tuturnya.

Baca Juga : Kepala Bapenda Ciamis Diundang BI Perwakilan Purwokerto Bahas Percepatan Digitalisasi Daerah 

Baca Juga : Dinkes Kabupaten Ciamis Angkat Bicara Prihal Polemik RS Permata Bunda 

Tahun 2024, Bapenda Ciamis TargetKan Capaian PBB-P2 Sebesar Rp 23,56 Miliar 

Azi melanjutkan, untuk target PBB-P2 pada tahun 2024, Bapenda Kabupaten Ciamis menargetkan capaian pajak hingga Rp 23,56 Miliar.

Sementara itu, pajak PBB-P2 tahun 2023 mencapai sebesar 21,81 Miliar

“Itu target di tahun 2024 ini. Kalau capaian realisasi pajak PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 21,81 Miliar. Jika di prosentase maka total potensi kenaikan sebesar Rp 5 Miliar atau 21 persen,” katanya.

Lebih lanjut Azi mengungkapkan, terkait dengan pendistribusian SPPT tahun 2024, pihaknya sudah mendistribusikan pada bulan Maret lalu.

Bapenda Ciamis telah mendistribusikan sebanyak 1.355.321 SPPT yang ditujukan kepada wajib pajak.

“Iya sudah, setelah pencetakan masal dan sosialisasi pajak dan retribusi daerah di 5 Eks Kwadanan, kami langsung distribusikan dari tanggal 18 maret sampai dengan 25 maret 2024,” jelasnya.

Azi menambahkan, saat ini Bapenda Kabupaten Ciamis tengah gencar melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) nomor 15 tahun 2023.

“Secara konsisten dan melibatkan semua stakeholder kami terus melakukan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Terkait dengan pembayaran PBB-P2, Bapenda Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan SPPT elektronik yang bisa diunduh oleh masyarakat.

“Pemkab Ciamis dalam hal ini Bapenda telah menyediakan E-SPPT dimana masyarakat dapat mendownloadnya di aplikasi Si Jago,” tandasnya.
(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKafilah Kabupaten Ciamis Masuk 10 Besar MTQ ke-38 Jawa Barat
Artikulli tjetërRS Banjar Patroman Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Anggota Jabar Bergerak