MUI Kota Bandung Minta Warga Laksanakan Shalat Idul Adha di Rumah
Ilustrasi Shalat Idul Adha (Pixabay)

Pasundannews – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung, Maftuh Kholil meminta umat Islam tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021. Sebab, dari sisi agama tidak mengurangi prioritasnya.

Mengutip dari laman Humas Bandung, Maftuh berharap umat Islam tetap bisa beribadah meski masjid dan musala kini di batasi penggunaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan Idul Adha tetap dapat berlangsung di manapun.

“Dari lima rukun Islam yang di wajibkan atau di tentukan untuk di laksanakan hanya haji, yaitu pergi ke Makkah. Selebihnya kita harus selalu beribadah di mana saja dan tidak ditentukan di satu titik,” ungkapnya, Dalam acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Kamis 15 Juli 2021 kemarin.

Shalat Idul Adha termasuk shalat sunnah. Kata dia, keutamaan sunnah masih di bawah salat sunnah Tahajud dan Witir.

“Hanya saja salat Iduladha di selenggarakan dan di laksanakan setahun sekali. Mungkin ini yang menjadi keberatan umat Islam, tidak bisa di lakukan berjamaah,” jelasnya.

Maftuh menegaskan bahwa shalat Idul Adha ini sunnah dan sifatnya di anjurkan untuk berjamaah, bukan wajib. Jadi, tidak terlalu krusial ketika sekarang salat berjamaah di masjid atau ladang di tiadakan sementara. Terutama untuk kepentingan bersama guna mengurangi penularan Covid-19.

“Padahal nilainya tidak berbeda dengan sunnah lainnya. Untuk jemaah ini, untuk shalat wajib lima waktu bisa dilakukan munfarid, terutama untuk shalat Idul Adha. Silakan lakukan di rumah masing-masing, coba saja pakai khutbah,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk shalat wajib boleh dan boleh di lakukan masing-masing. Khusus untuk sholat sunnah dan tetap bisa di lakukan secara berjamaah bersama keluarga di rumah.

“Jamaah tidak di selenggarakan di masjid atau lapangan terbuka. Jemaat cukup di lakukan dengan dua orang. Satu imam dan satu makmum,” pungkasnya.

Artikulli paraprakLSM Laskar Garuda Indonesia Nyatakan Perang kepada Debt Collector
Artikulli tjetërDedi Mulyadi Titip Uang Rp 15 Juta ke PN Purwakarta