Dedi Mulyadi Titip Uang Rp 15 Juta ke PN Purwakarta
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Titip Uang Rp 15 Juta ke PN Purwakarta

Pasundannews – Selama masa penerpan PPKM Darurat ini sejumlah warga terjaring razia dan di haruskan membayar denda atau di ganti hukuman tahanan. Melihat kondisi, anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengambil insiatif menitipkan uang sebesar Rp15 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta guna membantu warga bayar denda yang terjaring razia PPKM Darurat.

“Saya titip Rp 15 juta untuk membayar denda jika ada orang-orang kecil yang di jatuhi hukuman denda oleh hakim karena melanggar aturan PPKM Darurat,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu saat mendatangi PN Purwakarta.

Dia mengungkapkan uang denda Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu sangat berarti bagi masyarakat kecil. Bahkan uang tersebut bisa menjadi modal berdagang minimal satu minggu lamanya.

Menurutnya apa yang ia lakukan saat ini hanyalah sebuah langkah nyata dalam membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

“Mungkin denda Rp 150 ribu bisa saja dipaksakan dibayar oleh Ibu Wini. Tapi kalau seperti itu risikonya Ibu Wini tidak punya modal jualan. Jangankan buat bayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah susah,” jelasnya Dedi Mulyadi.

“Aturan hukum harus tetap di tegakkan. Akan tetapi cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus di perhatikan,” katanya.

Seperti di ketahui sebelumnya sempat viral razia yang menimpa Wini Amelia viral di media sosial. Ibu hamil yang berjualan kopi seduh itu di datangi petugas gabungan karena di anggap melanggar PPKM Darurat pada Selasa 13 Juli 2021 malam lalu.

Pada Rabu 14 Juli 2021 siang Wini menjalani Sidang Tipiring dan di nyatakan bersalah melanggar ketentuan PPKM. Ia pun di jatuhi hukuman membayar denda Rp 150 ribu oleh majelis hakim.

Artikulli paraprakMUI Kota Bandung Minta Warga Laksanakan Shalat Idul Adha di Rumah
Artikulli tjetërPolsek Sumur Bandung Bagi Sembako untuk masyarakat dan PKL Terdampak Covid-19