Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Ciamis Tahun 2023. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting, pada Kamis (7/9/2023).

Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menurunkan angka stunting melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Ciamis.

Wabup Ciamis Yana D. Putra mengatakan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan bentuk implementasi dari rencana aksi nasional dalam penurunan angka stunting.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan stunting secara berkesinambungan,” ujarnya.

Sehingga, tambahnya, intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus.

Serta perbaikan tata laksana kasus dapat teratasi dengan baik dan kasus serupa tidak terulang lagi di suatu wilayah.

Yana menjelaskan, pelaksanaan audit kasus stunting diawali dengan pembentukan tim audit kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan.

“Kemudian, dilanjutkan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting yang dilakukan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting pada kegiatan diseminasi ini adalah rencana tindak lanjut hasil audit Stunting.

Yaitu berupa intervensi kegiatan pada sasaran dengan penanggung jawab dari beberapa dinas terkait yang pelaksanaannya bersifat segera dan bersifat terencana.

“Rencana kerja tindak lanjut ini harus sama-sama ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga dapat menekan terjadinya kasus stunting baru,” ungkapnya.

Prioritas dalam Peraturan BKKBN

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A, Dian Budiana, sekaligus Ketua Tim Audit Kasus Stunting Ciamis mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.

Sedangkan untuk tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis sendiri telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 045.4/KPTS.509-HUK/2022.

“Kami berharap hasil dari audit kasus stunting ini bisa dijadikan panduan untuk penanganan stunting dengan kasus serupa di wilayah lokus dan wilayah lainnya di Kabupaten Ciamis,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)dlK

Artikulli paraprakDPRKPLH Ciamis Ajak Tingkatkan Pelaksanaan Kebersihan di Sejumlah Ruang Publik
Artikulli tjetërKomitmen Program Prioritas, Inspektorat Kabupaten Ciamis Menggelar Bimtek SAKIP