Surat edaran pelaksanaan kebersihan di kabupaten Ciamis. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas PRKPLH Kabupaten Ciamis peringati HUT ke-78 RI dengan pelaksanaan kebersihan di ruang publik.

Hal tersebut dilakukan sebagaimana mengacu Surat Edaran bernomor : 600.4.15/1.145.DPRKPLH.

Tentang Pelaksanaan Kebersihan dalam Rangka HUT RI ke-78 tahun 2023 di Kabupaten Ciamis pertanggal 3 Agustus 2023.

“Tujuannya untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang bersih, sehat dan bernilai,” kata Kepala Dinas PRKPLH, Taufik Gumelar, Jumat (8/9/2023).

Taufik menyebutkan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Ciamis Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis turut mengajak melalui beberapa upaya.

“Pertama, melaksanakan kebersihan pada jalur Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa seluruh wilayah Kabupaten Ciamis,” kata Taufik.

Lalu, melaksanakan pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah, budidaya maggot BSF dan Komposting.

Selanjutnya, memilah sampah dari rumah, menabung sampah ke Bank Sampah terdekat, serta tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah.

Lalu, berperan aktif dalam melakukan kampanye dan edukasi pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Hasil kegiatannya dilaporkan kepada Bupati Ciamis melalui link http://bit.ly/KEBERSIHANHUTRI78CIAMIS,” tuturnya.

Surat Edaran ini disampaikan tembusan kepada Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kepala SKPD/Pimpinan Instansi/BUMD.

“Kemudahan kepada para Camat, Lurah/Kepala Desa, Perguruan Tinggi/Sekolah/Pesantren dan Masyarakat Kabupaten Ciamis,” jelasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKomitmen DPRKPLH Ciamis Pastikan Kualitas Udara Baik dan Menyehatkan
Artikulli tjetërUpaya Pemkab Ciamis Zero Kasus Stunting Melalui Diseminasi