BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis sampai saat ini masih menerima pendaftaran pengajuan bantuan bagi pelaku ukm yakni Banpres usaha mikro (BPUM) dari Presiden Indonesia Joko Widodo melalui Kementrian Koperasi dan UKM.

Sejak dibukannya pengajuan pendaftaran, terhitung dari tanggal 11 Agustus 2020 sampai per tanggal 26 Agustus 2020. Sebanyak 21 ribu pelaku UKM di Kabupaten Ciamis yang telah mendaftarkan diri untuk mengajukan Banpres usaha mikro (BPUM) tahun 2020.

Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, David Firdha mengatakan, dari awal launching sampai kemarin, Rabu (26/8). Yang sudah mendaftarkan dirinya untuk pengajuan bansos sebanyak 21 ribu pelaku UKM se Kabupaten Ciamis.

“Meskipun sudah banyak yang telah mendaftar. Namun, kami tetap membuka layanan pendaftaran pengajuan banpres bagi pelaku ukm. Karena, dari pusat juga tidak dibatasi sebelum kouta dari pusat terpenuhi,” kata David, Kamis (27/8/2020).

David menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kementrian, bahwa kouta untuk bantuan bagi pelaku usaha mikro itu sebanyak 12 juta pelaku ukm se Indonesia, dengan dana yang diterima sekitar Rp. 2,4 juta per pelaku ukm.

Jadi, lanjut dia, kementrian tidak menargetkan setiap kabupaten/kota di Indonesia agar membatasi pelaku ukm yang ingin mendaftar untuk pengajuan banpres usaha mikro (BPUM) ini.

“Kalau kita di targetkan oleh kementrian berapa ratus atau ribu pelaku ukm yang dapat mendaftar, itu kan enak. Tapi, ini kan tidak. Namun demikian, itu hal baik karena dapat membuka peluang bagi pelaku umk sebanyak mungkin di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

David mengungkapkan, selama kouta dari Kementrian belum terpenuhi. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, akan tetap membuka pelayanan pendaftaran pengajuan banpres bagi pelaku ukm di Kabupaten Ciamis.

“Kalau batasan itu ada, yaitu awal bulan September. Namun, kalau kouta dari pusat belum terpenuhi mungkin kita masih buka pelayanan pengajuan, tapi kalau sudah terpenuhi kami akan menutupnya,” ungkapnya.

Setiap harinya, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis mengirimkan laporan data pelaku ukm yang telah mengajukan banpres kepada kementrian secara online untuk segera di verifikasi oleh kementrian.

“Kalau sudah tutup kantor, kami langsung kirim laporan ke pusat. Supaya, bisa segera di verifikasi,” ucap David.

Sampai saat ini, kata David, pihaknya belum mengetahui berapa banyak pelaku ukm yang sudah mendapatkan bantuan tersebut. Karena, banpres ini langsung masuk ke nomor rekening pelaku ukm, tidak melalui dinas.

“Kalau pencairan itu kan langsung ke pelaku ukm, kami dari dinas hanya memfasilitasi saja. Kalau sekarang, belum tau berapa jumlahnya. Namun, memang sudah ada yang dapat. Tapi, mungkin dari dinas belum mendatanya,” katanya.

Dari 21 ribu pelaku ukm yang mendaftar, David mengharapkan, semuanya bisa mendapatkan bantuan tersebut. Namun, pihaknya hanya bisa mendoakan saja, karena keputusannya itu dari Kementrian bukan dari dinas.

“Kalau saya ingin semuanya dapat, tapi kan bagaimana hasil verifikasi dari pusat. Kita sama-sama berdoa, berapa pun yang dapat kita tetap bersyukur, dan bagi pelaku ukm yang tidak dapat mohon bisa di maklumi, karena ini bukan keputusan dinas tapi langsung dari pusat,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakTingkatkan Jasa Layanan Perbankan, Pemkab Ciamis Jalin Kerjasama Dengan Bank BJB
Artikulli tjetërPetani Kopi di Kabupaten Bandung Ini Punya Resep Olahan Unik Kopi Dengan Buah Cerry