Tersangka berinisial DK (30) saat diamankan personel Sat Narkoba Polres Ciamis. Foto/Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengamankan seorang pengedar obat terlarang sediaan farmasi berupa hexymer tanpa izin.

Tersangka berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih, Kota Bandung. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil hexymer siap edar.

“Pelaku mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin dan itu barang terlarang di Ciamis sudah lebih dari 10 kali. Dan transaksi yang dilakukan oleh tersangka secara bertahap, dari mulai 5 toples, 7 toples dan terakhir 48 toples,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).

AKBP Dony menuturkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita  48.000 butir Hexymer dalam bentuk kemasan sebanyak 48 toples yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir pil Hexymer.

“Pelaku menjualnya dengan paket satu toples dengan harga Rp.330 ribu, dengan sasaran kalangan pelajar,” katanya.

AKBP Dony menjelaskan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui akun facebook. Dimana pemilik akun ini diketahui berasal dari Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook yang diketahui berinisial O,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakJasa Kiriman Makin Moncer, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Bisnis Kurir Luar Negeri
Artikulli tjetërBupati Ciamis Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan