PASUNDAN NEWS – Konsep kapitalisme sebenarnya sudah ada sejak abad ke-16 yang secara ilmiah diperkenalkan oleh Adam Smith pada tahun 1776 berdasarkan individualisme, dimana setiap individu akan selalu berusaha mengejar dan mencari keuntungan material sehingga memperoleh keuntungan ekonomi dan sosial dalam komunitasnya.

Kemudian dalam sistem kapitalisme, hak milik individu mendapatkan tempat yang sangat istimewa dan harus dilindungi oleh negara.

Sebagai pendorong kebangkitan di atas pasar bebas (liberalisasi), maka globalisasi membawa slogan perdagangan kebebasan berdagang dengan mendorong lahirnya perusahaan multinasional yang merupakan hasil akuisisi dan penggabungan beberapa perusahaan lokal untuk bermain di pasar bebas.

Perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang berfungsi sebagai penyangga kapitalisme dunia dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar karena selalu memenangkan persaingan yang sehat di lembaga pasar itu.

Neoliberalisme adalah teori pertama dalam praktik ekonomi politik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang diganjar dengan kebebasan mengusahakan setiap individu secara bebas dan terampil dengan kerangka kerja institusional yang memiliki ciri-ciri dimana hak kepemilikan berkepribadian kuat, pasar bebas, dan perdagangan bebas.

Peran negara adalah menjaga dan menjamin kebebasan dan kemandirian pribadi dalam kerangka pasar dan perdagangan bebas, seperti menjaga kualitas dan integritas value for money. Negara juga harus meningkatkan militer, pertahanan, kepolisian, serta struktur dan fungsi peradilan untuk menjamin keamanan hak-hak kepemilikan, oleh kekuatan di luar pasar jika diperlukan untuk bekerja, kepemilikan pribadi ada di mekanisme pasar.

Menurut Lippit, seorang yang terkenal dengan teori perubahannya bahwa dia menjelaskan hubungan teoritis antara kapitalisme, neoliberalisme, globalisasi dan peran negara diarahkan pada pembentukan institusi ekonomi baru yang mengarah pada perilaku homo economicus yang merupakan produk dari sistem kapitalis dunia.

Lippit yakin bahwa kapitalisme sebagai suatu sistem Dunia memiliki dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negatifnya. Sisi positif dari kapitalisme adalah meningkatkan taraf hidup dimana kapitalisme telah memungkinkan untuk memberikan porsi yang lebih besar bagi penduduk bumi.

Sedangkan sisi negatifnya adalah menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan sosial hingga terbentuknya budaya komersial. Yang terpenting, bagaimanapun juga kontradiksi lingkungan, yang dapat menimbulkan kekacauan yang serius dalam kehidupan manusia di bumi dan dalam kasus yang ekstrim dapat berlangsung lama, selama itu butuh perhatian.

Penciptaan pasar bebas dan kondusif, peran pemerintah berkurang dalam kegiatan dan pencapaian ekonomi efisiensi di sektor publik merupakan prasyarat yang harus dipenuhi untuk membuka jalan bagi kapitalisme, neoliberalisme dan globalisasi.

Prasyarat ini disebut oleh Killick sebagai persyaratan, yang merupakan kekuatan untuk pemerintah, terutama di negara-negara tumbuh untuk mendapatkan bantuan dari kelompok negara donor bergabung dalam kelompok kapitalisme dunia seperti Bank Dunia, IMF, CGI. IFI ADB dan banyak lagi bagian dari itu. Hal ini terlihat oleh Ghosh dan Halil M. Guv bahwa globalisasi itu (liberalisasi ekonomi) dapat mengurangi kesenjangan pendapatan bagi masyarakat, tapi sebenarnya berbagai penelitian menunjukkan bahwa globalisasi telah memperlebar kesenjangan pendapatan menganga lebar.

Ghosh dan Guv mengatakan bahwa Globalisasi itu meningkatkan ketimpangan pendapatan. Untuk menghindari dampak negatif dari globalisasi, Ghosh dan Guv menyarankan campuran ekonomi makro antara sektor swasta dan perencanaan pemerintah berdasarkan tentang demokratisasi manajemen pasar dengan campur tangan pemerintah (negara), yang dimaksudkan untuk mencegah kegagalan pasar.

Proses tawar menawar antar pemerintah dan pihak swasta dalam memberikan pelayanan semoga sukses bentuk desain dan pilihan kelembagaan strategi.

Jadi peran pemerintah tidak dapat dipisahkan dari institusi dan pilihan strategi layanan publik yang dibangun dari kerjasama antara sektor publik dan swasta. koneksi antara kapitalisme di lembaga-lembaga publik dan swasta kemudian membentuk sistem perekonomian masing-masing negara dengan model yang bervariasi. Di Korea Utara misalnya dikenal dengan tiga model ekonomi, yaitu: ekonomi pemerintah, militer dan swasta.

Kebijakan ini lebih berorientasi kepada kebijakan bisnis daripada kebijakan masyarakat. Karena kebijakan ini lebih banyak manfaat bagi sektor bisnis (pribadi) daripada menguntungkan Publik.

Bahkan kebijakan ini telah menggambarkan perselingkuhan antara negara (penguasa) dan swasta (pengusaha) yang secara langsung atau tidak secara langsung merampas hak masyarakat.

Kebijakan ini menggambarkan kekuatan cengkraman kapitalis mempengaruhi kebijakan publik yang diambil oleh pengambil keputusan di lembaga pemerintah (negara), meskipun tugas utama negara (pemerintah) adalah untuk memberikan pelayanan publik untuk semua warga negara, termasuk menjaga hak-hak publik dalam bentuk apapun.

Maka kebijakan itu harus segera dievaluasi, karena usia kebijakan ini jelas akan melampaui usia masa jabatan pembuat kebijakan. Jadi jelas, jika nanti hari ini ternyata kebijakan ini salah dan merugikan pemerintah dan masyarakat  jelas siapa yang akan ditanya akuntabilitas. (jo)

Penulis: Hana Muhamad, Peserta LK 3 HMI Badko Jabar

Artikulli paraprakPlatform Super Power Country, Swasta Amerika dan Big Country BUMN Tiongkok
Artikulli tjetërDorong Daya Saing Usaha di Pasar Global, Agun Gunandjar Adakan Kunjungan ke UMKM di Pangandaran