Foto/Dok. Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Mulai hari ini, Provinsi Jawa Barat menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Namun, di Kabupaten Ciamis sendiri saat ini belum menerapkan denda tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, Senin (27/7/2020) setelah kegiatan Launching Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Aula Setda Ciamis.

“Ciamis saat ini belum menerapkan denda tersebut. Kita saat ini lebih banyak penekanan protokol kesehatan ke sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Herdiat.

Herdiat mengungkapkan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Ciamis ini supaya masyarakat betul-betul menyadari akan keselamatan dirinya sendiri.

“Masalah penggunaan masker atau protokol kesehatan Covid-19. Di Ciamis selalu sosialisasi dan edukasi yang diutamakan dalam AKB saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, memang hari ini Pemerintah Provinsi Jabar telah memberlakukan denda. Namun, di Ciamis itu tidak langsung diberikan denda, harus disosialisasikan dahulu kepada masyarakat Ciamis.

“Denda itu, bukan semata-mata pemerintah mencari PAD dari denda. Namun itu, supaya betul-betul masyarakat mematuhi dan disiplin dalam protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tuturnya.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini lebih di fokuskan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penekanan protokol kesehatan Covid-19.

“Himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan protokol kesehatan Covid-19, di Kabupaten Ciamis sampai saat ini masih di berlakukan. Kami belum bisa melakukan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, untuk saat ini masih sosialisasi dan edukasi yang paling utama,” pungkasnya. (Ramdan/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakKepala DPRKPLH Ciamis, Taufik Gumelar Raih Penghargaan 3 Terbaik dari LAN RI
Artikulli tjetërSebesar Rp. 23 Miliyar Anggaran APBD Ciamis di Salurkan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19