Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd., saat memantau kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Manis Ciamis. Foto/Dokpri.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dimasa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat gencar melakukan operasi yustisi dibeberapa tempat keramaian seperti pasar dan terminal.

Operasi yustisi ini diklaim efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokres).

“Kita terus melakukan operasi yustisi di beberapa titik keramaian, bahkan sampai ke tingkat desa. Jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, kesadaran masyarakat saat ini dalam mematuhi Prokes ada peningkatan baik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, Kamis (4/3/2021).

Tatang mengaku, meski ada peningkatan tidak berarti masyarakat sepenuhnya mentaati Prokes. Masih ditemukan beberapa warga Ciamis yang belum disiplin menerapkan Prokes karena tingkat kesadaran masyarakat yang belum optimal.

“Seperti sekarang ini saja di pasar ciamis, ada sejumlah pedagang maupun pengunjung serta pengendara dan pengguna angkutan umum terjaring razia karena tidak memakai masker,” ungkapnya.

Menurutnya, para pelanggar ini berdalih terburu-buru sehingga lupa tidak memakai masker.

Bahkan ditemukan juga warga yang secara sengaja tidak membawa masker dari rumah. Petugas pun kemudian memberikan mereka masker.

Petugas Satpol PP dibantu TNI-Polri langsung memberikan penindakan berupa sanksi surat pelanggaran, serta sanksi sosial dengan cara menyapu area pasar dan terminal.

“Ada yang berdalih tidak pakai masker karena terburu-buru, dan ada juga yang mengaku tidak bawa masker dari rumahnya,” ungkapnya.

Dikatakan Tatang, kesadaran warga Ciamis terhadap Prokes memang meningkat. Namun pihaknya tidak bosan untuk terus mengajak dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Upaya pencegahan dengan terus disiplin melakukan protokol kesehatan 5M, di samping menunggu proses vaksinasi yang terus juga berjalan,” katanya.

Dengan adanya operasi yustisi ini menurut Tatang, sangat efektif dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Sehingga mengembalikan Pemkab Ciamis dari zona merah menjadi zona kuning.

“Kesadaran masyarakat terhadap disiplin Prokes akan terus kita tingkatkan. Sehingga ini akan mencegah kita dari paparan virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sampai hari ini kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis sebanyak 2.651 orang. Dengan rincian, positif aktif menjalani isolasi mandiri 284 orang, yang dirawat 66 orang, meninggal dunia 106 orang dan yang sembuh 2.261 orang.

Artikulli paraprakDitargetkan Selesai Akhir Maret 2021, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Masih Terkendala Perizinan
Artikulli tjetërKartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Segini Insentifnya