BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perlu sebanyak 72.420 KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak melalui jalur independen.

Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024, bagi pasangan calon yang akan maju harus mengumpulkan dukungan sebanyak puluhan ribu orang melalui bentuk KTP.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50% kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani, kepada awak media pada Rabu (8/5/2024) usai sosialisasi pembukaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Priangan Ciamis.

Oong melanjutkan, dalam kegiatan itu disampaikan dua opsi pendaftaran.

Antara lain yaitu dari jalur perseorangan (Independen) dan pencalonan yang didukung oleh partai politik.

Sementara untuk syarat pasangan dari jalur Independen, selain memenuhi dukungan sebanyak 72.420, juga sejumlah administrasi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

“Syarat dukungan 72.420 orang itu dibuktikan dengan KTP minimal tersebar di 14 kecamatan,” tegasnya.

Is menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pendaftaran calon dari independen. Namun untuk sekedar konsultasi dan komunikasi sudah ada dua orang.

“Kita tunggu sampai hari ini tindak lanjut dari calon perseorangan. Kalau yang baru ngobrol ada dua orang, yang satu seorang guru dan satu lagi kita belum mengetahui pekerjaan dan latar belakangnya,” jelasnya.

Dua Orang Calon Independen Sudah Ada yang Konsultasi ke KPU Ciamis

Selaras dengan itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia menjelaskan pengumuman untuk calon perseorangan digelar secara serentak di tingkat nasional tanggal 5 sampai tanggal 7 Mei 2024.

“Untuk besok tanggal 8 Mei 2024 mulai proses penyerahan dukungan untuk proses pendaftarannya,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini yang daftar perseorangan belum ada, namun pada bulan April lalu ada dua orang yang berkonsultasi, itupun hanya sebatas tanya- tanya.

“Sampai saat ini kita tidak mendapatkan informasinya selanjutnya,” katanya.

Ia memaparkan, calon independen yang telah diverifikasi langsung ke pemilik KTP ternyata ada sejumlah KTP yang tidak memenuhi syarat atau tidak diakui oleh pemilik KTP.

Maka, tuturnya, diberikan kesempatan kedua untuk melengkapi kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat kekurangan.

“Seandainya pasangan calon dari hasil verifikasi ada 10 ribu KTP yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus kembali memberikan bukti dukungan menyerahkan KTP baru sebanyak dua kali lipat, yaitu 20 ribu KTP,” tandasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan
Artikulli tjetërViral di Media Sosial, Geng Motor Ugal-ugalan di Kota Banjar dibekuk Polisi