Ilustrasi tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19. Foto/Mediakom.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Intensif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Kabupaten Ciamis Jawa Barat menunggak sebesar Rp 4,4 Miliar.

Tunggakan intensif untuk para nakes tersebut hingga saat ini belum dibayarkan.

Padahal, para nakes ini telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan melawan virus mematikan itu sejak awal pandemi COVID masuk ke Ciamis.

Mereka telah bekerja tanpa lelah. Berani menghadapi resiko dan tekanan yang tinggi demi melindungi masyarakat.

Insentif yang seharusnya menjadi penghargaan dan bentuk dukungan bagi para nakes ini justru menunggak dan belum Pemkab Ciamis bayarkan hingga saat ini.

Kasubag Keuangan dan Perencanaan Dinkes Ciamis, Tommy Bektania SKM mengakui intensif nakes COVID-19 periode Juli-Agustus 2021 hingga saat ini belum bayarkan

“Kasus konfirmasi positif COVID di Ciamis saat itu naik, pembayaran insentif yang harus ditanggung APBD habis. Sehingga untuk pembayaran terkendala kondisi keuangan APBD,” terangnya.

“Lalu ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan merekomendasikan agar insentif nakes COVID 19 harus dibayarkan,” jelasnya menambahkan.

Ia mengungkapkan, Kepala Puskesmas pun sudah banyak yang menanyakan pembayaran tunggakan insentif nakes COVID 19 tersebut.

Bahkan Dinkes Ciamis telah mengadakan rapat bersama bersama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis.

Tomy mengungkapkan, pembayaran untuk intensif untuk para nakes pun sudah ada titik terang, pembayaran pun rencananya akan mengusulkan dua tahap.

“Rencananya untuk pembayaran intensif ini mengusulkan dua tahap, pertama pada anggaran perubahan 2023 dan selanjutnya pada APBD murni 2024,” katanya.

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat bahwa intensif nakes COVID tersebut harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Pengusulan pembayaran tersebut menyesuaikan dengan kondisi keuangan APBD Ciamis yang mengalami defisit. Sehingga muncul opsi dua kali pembayaran,” pungkas Tommy. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMinta Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Dikembalikan, Ahli Waris Gugat Pemkab Bandung Barat
Artikulli tjetërDPRD Ciamis Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Tunggakan Insentif Nakes COVID-19