PASUNDAN NEWS – Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, selaku pemilik tanah seluas 700 M2 yang terletak di Jalan Bunisari Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat akan gugat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Bale Bandung terkait dengan penguasaan lahan tanpa alas dasar yang hak selama 43 tahun lebih.

Hal tersebut dikemukakan oleh Fadhil Muhammad Ghifari, atau yang akrab dipanggil Ghifar selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Nana Rumantana ke awak media di sekretariat LBH BAKIN Bandung, Jumat, 14 Juli 2023.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ghifar, bahwa kronologis kasus tersebut berawal ketika sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme, HM Sukardi meminjam sementara lahan kepada Bapak H. Nana Rumantana untuk dipakai bangunan sekolah SDN Langensari.

“Almarhum H. Nana Rumantana adalah tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, maka ketika Pa HM Sukardi selaku Kepala Desa meminjam lahannya Untuk dibangun sekolah, Bapak Nana Rumantana pun menyetujuinya” tukas Ghifar

Selanjutnya, “Semenjak disetujui oleh pemilik tanah, maka dibangunlah SDN Langensari dan pada tahun 1980, pemilik lahan meninggal dunia. Seharusnya setelah pemilik lahan meninggal dunia maka pemerintah harus mengembalikan tanah itu ke ahli waris, kenyataannya sampai hari ini pemerintah kabupaten Bandung Barat belum mengembalikan tanah tersebut.” Ujarnya.

“Ahli waris Almarhum Nana Rumantana sudah berulang kali memohon kepada Dinas Pendidikan untuk mengembalikan lahan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.”

“Perlu dicatat, bahwa SDN Langensari itu sudah dihapus dari daftar aset, karena dimerger menjadi SDN Bunisari, sudah sepatutnya jika pihak Pemkab mengembalikan tanah seluas 700 meter ke pihak ahli waris,” jelas Ghifar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa tanah seluas 700 meter itu belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.

“Bahwa karena ahli waris sudah berulang kali menghubungi Pemkab Bandung Barat dan diadakan mediasi tapi sampai saat ini belum ada hasilnya, maka para ahli Waris akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya mengakhiri keterangannya.

Artikulli paraprakHari Pajak Nasional 2023, Bapenda Ciamis Siapkan Hadiah Handphone dan Doorprize Menarik
Artikulli tjetërWaduh! Insentif Nakes COVID-19 di Ciamis Menunggak Sebesar Rp 4,4 Miliar