foto: Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Malang SA seorang gadis asal Kecamatan Naringgul dibawa kabur tetangganya selama empat tahun, gadis kini berusia 15 tahun itu sedang hamil 9 bulan. Saat ini kasus tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut tengah di dalami jajaran Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana membenarkan hal tersebut. Selain itu pihaknya pun menambahkan Polres Cianjur telah mengamankan sepuluh orang tersangka pencabulan dari 2019 sampai awal 2020 dari kasus dan TKP yang berbeda.

“Satreskrim Polres Cianjur telah mengamankan para pelaku pencabulan dari kasus 2019 sampai awal 2020. Kasus yang paling menonjol ini dilakukan oleh Sarif,” kata Jaka.

Dijelaskannya adapun 10 tersangka yang berinisial MAS, NO, S, AS, JR, AH, SA, R, dan AR. Tersangka tersebut ditangkap dari bulan Mei 2019 sampai Bulan Desember 2019. Akan tetapi yang menjadi sorotan yakni adanya tersangka terbaru SF (54) yang membawa kabur anak dibawah umur yang berinisial SA selama 4 tahun yang sekarang ini mengandung 9 bulan.

“Semua korban dari TKP yang berbeda merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial AS(17), NS(17), TNS(9), DF(13), A(16), SN(16), HNI(6), R(16), dan SA(15),” paparnya.

Ditambahkannya untuk kasus SA (15) terkuak saat tersangka SF (54) tengah membawa kabur korban ke wilayah Bandung, pada 23 Februari 2016 lalu. Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah warga di Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul yang tidak jauh dari rumah korban melaporkan SF tinggal bersama korban tanpa kejelasan status.

“Terlebih warga melihat korban dalam kondisi mengandung. Diketahui SF kembali ke Naringgul lantaran SA yang kerap meminta untuk bertemu orangtuanya, sebab korban sudah empat tahun tidak bertemu. Setelah kami cek, ternyata SF ini pelaku yang sudah dicari sejak empat tahun terakhir. SF pun langsung diamankan, sedangkan korban dikembalikan pada orangtuanya,” paparnya

Untuk korban, akan mendapatkan pendampingan. karena dikahwatirkan korban mengalami tekanan dan depresi dibawa kabur pelaku hingga kini mengandung sembilan bulan.

“Korban pasti dilakukan pendampingan supaya psikologisnya tidak terganggu. Mengingat usianya masih 15 tahun tapi sudah hamil,” pungkasnya.

Dijelaskannya untuk pasal yang diterapkan, Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 7 sampai 9 tahun. Selanjutnya Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Sementara itu kepada polisi Sarif mengaku telah mencabuli sebanyak 15 kali hingga SA saat ini dalam kondisi hamil. Pria paruh baya yang pantasnya disebut kakek ini tak menyebutkan alasan kenapa ia tega menculik anak tetangganya di kawasan Naringgul Cianjur selatan.

“Ia saya sudah biasa dipijit sama dia, saya sudah dipijit empat kali, yang kelima saya bawa kabur,” ujar salah seorang tersangka Sf saat ditanyai petugas kepolisian.

Sf terlihat tak banyak bicara saat ditanya, ia hanya menunduk dibalik tergos hitam yang dikenakannya. Nampak tangannya terborgol bersama sembilan pelaku pencabulan lainnya saat Polres Cianjur melakukan konferensi pers. (pasundannews/fhn)

Artikulli paraprakJurnalis Asal Cianjur Raih Penghargaan Kompetisi Bidik Nutrisi 2019
Artikulli tjetërBangun Soliditas, Karang Taruna Salopa Siap Bangun Rumah Singgah