PASUNDAN NEWS – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Heri Partomo membantah pengakuan saksi yang menyebutkan adanya fee sebesar satu persen yang mengalir ke kantong Dinsos.

Walau begitu, Heri yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) KBB enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut dan lebih memilih membiarkan prosesnya mengalir begitu saja.

“Biarkan semuanya berjalan, dan mungkin nanti juga ada tindak lanjut khusus ya, terkait itu benar atau tidak,” singkatnya saat ditemui pada kegiatan Fun Trail Adventure, Sabtu (18/9) di Bukit Senyum Cipada II Cikalongwetan.

“Tapi kalo saya sendiri menyatakan itu tidak ada (fee satu persen terkait peminjaman bendera CV),” sambungnya.

Seperti diketahui, para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, menyebutkan adanya permintaan fee satu persen dari pihak Dinsos KBB.

Fee ini disebutkan sebagai jasa peminjaman bendera CV dalam paket pengadaan bansos Covid-19 di Dinsos KBB tahun anggaran 2020.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha sesaat setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (15/9).

“Faktanya pihak Dinsos (KBB) meminta satu persen, dari bendaharanya, dan itu diakui oleh para saksi. Ini ada dalam dakwaan kami,” ujar Budi seperti dikutip dari AyoBandung.com.(im)

Artikulli paraprakWCD 2021, GenBI Wilayah Tasikmalaya Tanam Ratusan Mangrove di Pangandaran
Artikulli tjetërNasib Pariwisata Masih Buram, Kadisparbud KBB : Objek Wisata Boleh Buka, Hanya Tempat Makannya Saja