Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB Heri Partomo saat memberikan keterangan terkait nasib pariwisata Bandung Barat, Sabtu, (18/9) di Bukit Senyum Cipada II Cikalongwetan.

PASUNDAN NEWS – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Heri Partomo mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat yang belum mengijinkan dibukanya objek pariwisata.

tercatat, dari sekian banyak objek wisata yang berada di KBB, hanya ada satu tempat objek wisata yang sudah diperbolehkan menerima kunjungan yakni De Lodge Maribaya.

“Kita kebijakannya kan mengikuti pemerintah pusat, kemarin (pemerintah pusat) telah menginstruksikan untuk uji coba, dan KBB hanya mendapat satu, itu pun banyak kendala,” ujar Heri saat saat menghadiri penutupan Harhubnas 2021 tingkat KBB, Sabtu, (18/9) di Bukit Senyum Cipada II Cikalongwetan.

Lebih terperinci Heri yang juga tercatat sebagai saksi di pengadilan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna, menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan uji coba di lapangan.

“Sinyal untuk barcode “Peduli Lindungi” loadingnya lama, lebih kasihan lagi tamu dari luar kota (yang) bawa keluarga, oleh karena ketentuan, anak di bawah dua belas tahun terpaksa diarahkan ke tempat makan, belum lagi tempat wisatanya yang masih dalam penataan ulang, karena sudah lama tidak dipergunakan, harus dilihat lagi, apakah benar-benar safety atau tidak,” jelasnya.

Secara pasti, ia tidak dapat memastikan kapan andalan KBB dalam urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dapat dibuka kembali.

“Kepada temen-temen pengelola objek wisata, khususnya yang dikelola oleh investor pihak swasta, wayahna bersabar dulu, karena ternyata yang melakukan (uji coba) itu ketentuannya cukup sulit, harus terus-menerus melaporkan kepada dinas provinsi secara rutin,” paparnya.

Oleh karenanya, sebagai solusi alternatif pihaknya memperbolehkan objek wisata untuk beroperasi dengan berbagai catatan yang harus dipatuhi.

“Objek wisata boleh dibuka , (tapi) hanya tempat makannya saja, masyarakat boleh masuk tapi tidak dikenakan tiket masuk, solusinya mereka hanya menjual voucher makan,” sambungnya. (im)

Artikulli paraprakMantan Kadinsos KBB Respon Fee Satu Persen Dari Pengadaan Bansos Covid-19
Artikulli tjetërForkopimcam Pacet Berikan Kursi Roda, Barna Sang Guru Ngaji Menangis Terharu