Konferensi Pers di Mapolres Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Seorang warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis dibacok lantaran menggunakan knalpot bising.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

Identitas warga tersebut berinisial AM (21 tahun) menjadi korban pembacokan pada awal September 2022.

Akibat dari kejadian, korban mengalami luka berat. Untuk diketahui, peristiwa terjadi pada Ahad (4/9/2022) dini hari.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Namun, tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh seseorang.

“Pelaku diduga beraksi sendirian,” kata Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala sepanjang 5 sentimeter (cm) dan kedalaman 2 cm.

Sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 jam, pelaku berinisial BD (29 tahun) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal kepada korban. Pasalnya, korban sering mengendarai motor dengan ugal-ugalan dan menggunakan knalpot bising.

“Jadi ketika korban lewat, pelaku mengejar dan membacok korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun.

Tony juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar kendaraan bermotor.

Karena penggunaan knalpot bising diakui mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Polisi akan terus melakukan razia penggunaan knalpot bising di wilayah hukum Polres Ciamis. Kami akan sita motor dengan knalpot bising,” tandasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPelaku Penyebar Rekaman Pornografi di Ciamis Ditetapkan Menjadi Tersangka
Artikulli tjetërWarga Banjar Tewas Mengapung di Sungai Talangbesi Purwadadi Ciamis