Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemda Jawa Barat

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Kabupaten Ciamis akhir tahun ini masih dalam kepemimpinan Bupati Ciamis. Sehingga Herdiat Sunarya masih menjalani masa jabatan kepala daerah.

Berbeda hal dengan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat yang bakal habis masa jabatannya pada akhir tahun 2023 nanti.

Tercatat ada 16 kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bakal melepas jabatannya, melansir Detik, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana juga dijadwalkan bakal habis masa jabatan pada 20 September 2023.

Setelah itu, barulah Pemkot Bandung menunggu keputusan Kemendagri terkait pemberhentian Wali Kota dan penetapan Pejabat (Pj) pada 21 September 2023.

Kendati begitu, Ridwan Kamil pun telah mengusulkan nama Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung.

Usulan nama tersebut menurutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tapi kata Kang Emil, sapaan akrabnya, nama yang diusulkan tidak hanya untuk Pj Wali Kota Bandung saja.

Daftar nama tersebut termasuk 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang kepala daerahnya bakal habis masa jabatan tahun 2023 ini.

“Sudah diusulkan semuanya, Kota Bandung atau yang berakhir pada September dan Desember semua sudah diajukan,” kata Ridwan Kamil usai membuka Kick Off West Java Development Forum di Kota Bandung, Senin (31/7/2023) lalu.

Kang Emil tidak mengungkap siapa nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Wali Kota Bandung.

Selain Penjabat untuk kabupaten/kota, dirinya juga tengah menyiapkan sosok pengganti Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

Diketahui, mereka yang diusulkan adalah nama-nama pejabat yang berkompeten dan mampu melanjutkan program-program Jabar Juara.

“Sedang proses Pak Sekda juga akan berakhir dibentuk tim seleksi. Kabinet saya keren-keren jadi yang memenuhi syarat semua akan melanjutkan Jabar Juara,” terangnya.

16 Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatannya di Tahun 2023

Sebanyak 16 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini.

Pertama yaitu Kabupaten Bekasi yang habis masa jabatan pada 23 Mei 2023. Selanjutnya Gubernur Jabar pada 5 September 2023.

Lalu, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta pada 20 September 2023.

Selanjutnya Kota Cimahi pada tanggal 22 September, Kota Tasikmalaya 14 September, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan 4 Desember 2023.

Lalu, Kota Cirebon 12 Desember, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka 19 Desember 2023. Terakhir Kabupaten Bogor pada 30 Desember 2023.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBerikan Bansos Khitanan Massal, Perum Perhutani Ciamis Diharapkan Semakin Maju dan Bermanfaat
Artikulli tjetër936 Mahasiswa Unigal Laksanakan KKN, Pesan Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Almamater